Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengusut kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Bidang Insfratruktur (BKKBI) Kabupaten Tulungagung.
Pasalnya, kasus tersebut diduga melibatkan dua mantan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan Soekarwo, serta eks Wagub Jatim Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
Government Againt Corruption & Discrimination menilai, keterlibatan Gus Ipul sudah terlihat dari fakta-fakta persidangan kasus tersebut.
Direktur Eksekutif Government Againt Corruption & Discrimination Andar M Situmorang mempertanyakan kelanjutan keterlibatan ketiga tokoh besar di Jatim tersebut.
“Jelas pada fakta persidangan, Jaksa KPK menyebutkan bahwa aliran dana masuk ke Gus Ipul Rp2,5 milyar dan Khofifah Rp 2,5 milyar,” kata Andar kepada wartawan, Rabu (28/8/2024).
“Kalau sekarang Gus Ipul menjabat sebagai Sekjen PBNU. Kasus tersebut saat ia menjabat sebagai Wagub Jatim,” tambah dia.
Sekadar informasi, nama Gus Ipul diduga masuk dalam daftar penerima aliran fee dugaan korupsi BKKBI Kabupaten Tulungagung.
Hal tersebut terkuak saat JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang menghadirkan mantan Gubernur Jatim Soekarwo sebagai saksi untuk terdakwa mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Pemprov Jatim Budi Setiawan, Rabu (29/3/2023).
Disebutkan, dana yang mengalir ke Gus Ipul diberilan dengan besaran yang bervariasi, mulai Rp 200 juta, Rp 300 juta, Rp 750 juta, Rp 1 miliar dan Rp 1,5 miliar.
Baca Juga: Bupati Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi BK Jawa Timur