Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur (Jatim) terkait kasus dugaan korupsi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Penggeledehan dilakukan untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana PEN serta barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.
"Betul ada kegiatan penggeledahan yang sedang berlangsung saat ini di Situbondo," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (28/8/2024).
Meski begitu, dia masih belum memerinci lokasi mana saja yang dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik KPK.
Baca Juga: Kesang-Erina Naik Jet Pribadi, Apakah Termasuk Gratifikasi? Begini Penjelasan KPK
Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang yang merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo sebagai tersangka dalam kasus ini.
Adapun kedua tersangka tersebut ialah Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Eko Prionggo.
“Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP,” kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).
"Keduanya merupakan Penyelenggaran Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," katanya.
Meski begitu, Tessa mengaku belum bisa mengungkapkan konstruksi perkara dan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Karna dan Eko.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Situbondo Karna Suswandi sebagai Tersangka Korupsi Dana PEN
"Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," katanya.