Berbahaya jika Terhirup! Kualitas Udara di Jakarta Pagi Ini Kotor, Peringkat ke-10 Terburuk di Dunia

Rabu, 28 Agustus 2024 | 07:29 WIB
Berbahaya jika Terhirup! Kualitas Udara di Jakarta Pagi Ini Kotor, Peringkat ke-10 Terburuk di Dunia
Indeks Kualitas Udara di Jakarta Paling Buruk di Dunia (Unsplash/Alex Gindin)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kualitas udara di Jakarta lagi-lagi tercatat mendapat peringkat kesepuluh sebagai kota dengan udara terburuk di dunia. Bahkan, pada Rabu (28/8/2024) pagi, kualitas udara di Jakarta dinyatakan tidak sehat bagi kelompok sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.  

Menurut situs pemantau kualitas udara IQ Air yang dipantau pada Minggu pukul 06.15 WIB, kualitas udara di DKI Jakarta masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif dengan angka 102 mengacu kepada penilaian PM2,5 dengan nilai konsentrasi 35,9 mikrogram per meter kubik.

Konsentrasi sebanyak itu setara 7,2 kali nilai panduan kualitas udara tahunan organisasi kesehatan dunia (WHO). PM 2,5 adalah partikel udara yang berukuran kecil dari 2,5 mikron (mikrometer).

Situs tersebut juga merekomendasikan terkait kondisi udara di Jakarta, yaitu bagi masyarakat sebaiknya menghindari aktivitas di luar ruangan dan jika berada di luar ruangan gunakanlah masker. Kemudian menutup jendela untuk menghindari udara luar yang kotor.

Sementara dari data yang sama, kota dengan kualitas udara terburuk di dunia urutan pertama Kinshasa (Kongo) di angka 198, urutan kedua Dubai (Uni Emirat Arab) di angka 197 dan urutan ketiga Doha (Qatar) di angka 184. 

Keempat yaitu Manama (Bahrain) dengan angka 176 sery kelima Kampala (Uganda) di angka 151.

Kepgub soal Atasi Polusi Udara

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara hingga dampak kesehatan dari polusi udara.

Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.

Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah

Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau dan menggiatkan gerakan penanaman pohon serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara.

Selain itu melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.

Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI