Suara.com - Komnas HAM menilai bahwa aksi represif yang dilakukan aparat dalam penanganan massa saat aksi demontrasi di beberapa wilayah merupakan pelanggaran atas hak asasi manusia.
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengatakan, berdasarkan catatannya, dalam membubarkan aksi demontrasi yang terjadi sejak Kamis 22 Agustus hingga Senin 26 Agustus kemarin, pihak aparat selalu menggunakan gas air mata dalam membubarkan massa.
Aparat juga melakukan penangkapan terhadap peserta aksi, bahkan di sejumlah wilayah, aparat melakukan sweeping hingga masuk ke dalam mal.
"Penggunaan kekuatan berlebih dan kekerasan dalam menangani aksi demonstrasi berisiko melanggar HAM," kata Atnike dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Selasa (27/8/2024).
"Khususnya dalam hal ini pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berkumpul secara damai serta hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin konstitusi dan UU HAM," katanya.
Atnike mengatakan, pihaknya mendesak aparat kepolisian untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan.
"Justru seharusnya mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur dalam penanganan aksi demonstrasi," jelasnya.
Komnas HAM juga mendesak agar Kapolda Jawa Tengah dan Kapolda Sulawesi Selatan melakukan evaluasi atas dugaan penggunaan kekerasan yang dilakukan aparat keamanan dalam menangani dan membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat umum.
Komnas HAM juga meminta agar aparat kepolisian untuk memberikan hak atas akses bantuan hukum bagi peserta aksi yang ditangkap.
Baca Juga: Ceceran Darah dan Potongan Rambut di Pos Pamdal DPR, Bukti Brutalitas Aparat Siksa Demonstran
"Menghalangi warga untuk mendapatkan akses bantuan hukum berisiko melanggar HAM, yakni hak atas keadilan," tegasnya.
Komnas HAM, lanjut Atnike, mendorong semua pihak agar menggunakan haknya untuk berkumpul dan berpendapat secara bertanggung jawab serta menjaga agar situasi keamanan tetap kondusif, untuk merawat ruang demokrasi bangsa baik saat ini maupun di masa depan.