Suara.com - Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan bahwa Pramono Anung mengajukan permohonan surat keterangan sebagai syarat pencalonan sebagai Gubernur Jakarta.
Adapun surat yang dimohonkan Pramono kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) meliputi surat keterangan tidak pernah menjadi terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya.
Djuyamto menjelaskan bahwa ketiga surat tersebut sudah diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.
“Surat Keterangan tersebut dikeluarkan atas permohonan dari Dr Pramono Anung untuk persyaratan pencalonan sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta,” kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa (27/8/2024).
Baca Juga: Pramono Anung Urus 3 Surat Ke PN Jaksel Untuk Syarat Daftar Pilkada Jakarta
“Permohonan langsung diproses pada hari itu juga adalah sesuai SOP Layanan Surat Keterangan di PN Jakarta Selatan,” katanya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat menegaskan duet Pramono Anung dan Rano Karno sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, hanya sebatas aspirasi.
Hal itu disampaikan Djarot menanggapi pemberitaan yang menyebut pencalonan Anies Baswedan dan Rano Karno batal, digantikan pasangan Pramono-Rano.
“Aspirasi ada. Aspirasi kita menjaring aspirasi yang disampaikan dari bawah itu ada namanya Rano Karno, ada namanya Ahok, betul nggak? Ada namanya Adian, ada namanya Ronny, ada namanya Eriko Sotarduga, ada namanya Prasetyo, ada namanya Andika bahkan, ya boleh," tutur Djarot di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024).
Termasuk nama Pramono yang juga menjadi aspirasi untuk dimajukan pada Pilkada Jakarta 2024.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Bukan Anies, PDIP Akan Daftarkan Duet Pramono-Rano Karno ke KPUD Jakarta Besok
“Iya. Karena itu juga ada aspirasi juga dari bawah. Gitu lho ya. Harus disebutkan, ya," kata Djarot.
Sementara itu, Djarot memastikan PDIP belum mengumumkan pasangan untuk bakal cagub dan cawagub untuk Pilkada Jakarta. PDIP masih menunggu satu dua hari ke depan. Begitu juga untuk provinsi lain yang diangga strategis.
“Oh kalau seperti itu sekali lagi khusus untuk Jakarta utamanya ya Jakarta, Jawa Timur, daerah-daerah yang sangat strategis itu adalah kewenangan dari Ibu Megawati Soekarnoputri, ketua umum. Jadi kita berikan sepenuhnya kepada ibu ketua umum untuk menggunakan hak prerogatifnya," kata Djarot.