Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bergerak cepat atau gercep untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Aturan itu menjadi penting dalam upaya memberantas korupsi.
Harapan Jokowi agar DPR lincah menyelesaikma RUU tersebut tidak terlepas dari langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi berkembang terkait revisi Undang-Undang tentang Pilkada. Diketahui DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada menyusul gelombang protes dari rakyat melalui aksi unjuk rasa #kawalputusanMK.
Melalui pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada, artinya DPR dan pemerintah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan aturan ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia calon kepala daerah sejak ditetapkan, bukn terhitung saat dilantik.
"Ya saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang, respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik," kata Jokowi dalam keterangan pers melalui video di YouTube Sekretariat Presiden dikutip Suara.com, Selasa (27/8/2024).
Baca Juga: Istana Anggap Isu Keretakan Hubungan Jokowi-Prabowo Sebagai Bunga-bunga Demokrasi, Maksudnya?
Kepala Negara lantas berharap agar DPR juga dapat bergerak cepat untuk menyelesaikan hal-hal mendesak lainnya, termasuk RUU Perampasan Aset.
"Dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi di negara kita juga bisa segera diselesaikan oleh DPR," kata Jokowi.