Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang penyelenggara negara di Pemerintahahan Kabupaten Situbondo sebagai tersangka. Salah satunya Bupati Situbondo Karna Suswandi.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.
Selain Bupati Situbondo, KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Eko Prionggo sebagai tersangka.
“Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP,” kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).
Baca Juga: Skandal Blok Medan, TPDI Desak KPK Bongkar Keterlibatan Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu
“Keduanya merupakan Penyelenggaran Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo,” tambah dia.
Meski begitu, Tessa mengaku belum bisa mengungkapkan konstruksi perkara dan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Karna dan Eko.
“Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” tandas Tessa.