Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Operasional Ritel PT Jasindo 2013-2019 sekaligus Direktur Pengembangan Bisnis 2019-2020 Sahata Lumban Tobing (SHT) dan pemilik dan pengendali PT Mitra Bina Selaras Toras Sotarduga Panggabean (TSP).
Keduanya ditahan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) kepada PT Mitra Bina Selaras tahun 2017-2020.
Wakil Ketua KPK Aleander Marwata mengatakan, perbuatan keduanya diduga telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 38 miliar.
“Perbuatan tersangka SHT bersama-sama dengan tersangka TSP yang diduga mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 38 miliar,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).
Dia menjelaskan bahwa konstruksi perkara ini dimulai pada 2016 saat Divisi Pemasaran dan Perbankan di bawah Direktorat Operasi Ritel yang mencoba penjajakkan kerja sama penutupan asuransi dengan pihak perbankan, salah satunya adalah Bank Mandiri.
Dari penjajakan tersebut, Bank Mandiri memberikan syarat berupa pembayaran Fee Based Income sebagai komisi kepada Bank Mandiri karena telah memasarkan dan menggunakan produk asuransi PT Jasindo.
Kemudian, SHT dan TSP bertemu dalam reuni sekolah. Keduanya saling menceritakan pekerjaan masing-masing. Dari pertemuan itu, SHT menyampaikan bahwa ada peluang kerja sama dengan PT Jasindo, tetapi memerlukan dana yang besar.
“Kemudian, ditindaklanjuti oleh tersangka SHT dan tersangka TSP dengan mengadakan pertemuan-pertemuan yang terjadi dari rentang waktu 2016 sampai dengan awal 2017,” ujar Alex.
Dia menyebut pertemuan-pertemuan tersebut membahas bahwa PT Jasindo melakukan penjajakkan kerja sama dengan pihak perbankan, tetapi mensyaratkan pemberian Fee Based Income.
Baca Juga: KPK Tahan Direktur Jasindo dan Pemilik PT Mitra Bina Selaras
Padahal, kata Alex, PT Jasindo memiliki kelemahan dalam sistem pengajuan pembayaran Fee Based Income. Kemudian, SHT mengajak TSP bekerja sama untuk memberikan sejumlah dana untuk menalangi kewajiban Fee Based Income dan akan dikembalikan melalui mekanisme pembayaran komisi agen, termasuk dengan keuntungannya.