Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) kepada PT Mitra Bina Selaras tahun 2017-2020.
Adapun tersangka tersebut ialah Direktur Operasional Ritel PT Jasindo 2013-2019 sekaligus Direktur Pengembangan Bisnis 2019-2020 Sahata Lumban Tobing (SHT) dan pemilik dan pengendali PT Mitra Bina Selaras Toras Sotarduga Panggabean (TSP).
“Dalam perkara ini, diduga tersangka SHT bersama-sama dengan tersangka TSP telah mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen yang dibayarkan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kepada PT Mitra Bina Selaras yang tidak melakukan kewajibannya sebagai agen sehingga mebgurangi keuntungan PT Jasindo yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).
Selanjutnya, penyidik KPK melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut selama 20 hari ke depan untuk kebetuhan penyidikan.
Baca Juga: Alasan Sibuk, Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa Pilih Absen di Sidang Kasus Pungli Rutan
Artinya, Sahata dan Toras ditahan sejak hari ini, 27 Agustus 2024 sampai dengan 15 September 2024 mendatang. Keduanya ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda.
“Tersangka TSP ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK Kav 4 dan tersangka SHT di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK Kav C1,” ujar Alex.
Dia menyebut kedua tersangka ini diduga mengakibatkan kerugian negara dari pengambilan manfaat dari pembayaran komisi agen tersebut sekitar Rp 38 milyar.