Skandal Blok Medan, TPDI Desak KPK Bongkar Keterlibatan Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu

Selasa, 27 Agustus 2024 | 17:56 WIB
Skandal Blok Medan, TPDI Desak KPK Bongkar Keterlibatan Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Gedung Merah Putih mendesak pengusutan soal kasus tambang Blok Medan yang diduga menyerat Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu, Selasa (27/8/2024). [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami isu Blok Medan yang diduga dimiliki Wali Kota Medan Bobby Nasution dan istrinya, Kahiyang Ayu.

Pasalnya, istilah yang menyeret nama menantu dan anak perempuan Presiden Joko Widodo itu muncul dalam persidangan kasus dugaan suap dengan Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai terdakwa.

Koordinator TPDI Petrus Salestinus menyebut, KPK seharusnya mendalami isu Blok Medan dengan membuka penyelidikan baru di luar kasus AGK.

“Jadi, kami minta supaya KPK khusus mengenai Blok Medan harus membukanya dalam penyelidikan secara terpisah, khusus mengenai Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu,” kata Petrus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).

Baca Juga: Mau Perkarakan Bobby Nasution soal Blok Medan, Ini Orang yang Berani Laporkan Menantu Jokowi ke KPK!

Dia meminta agar KPK meminta keterangan Bobby, Kahiyang, AGK, hingga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Investasi untuk mendalami Blok Medan ini.

“Kalau dibandingkan dengan kasus Hasto, soal kereta api atau apa itu. Itu hanya namanya yang tercatat di dalam salah satu dokumen, tapi namanya dipanggil berkali-berkali. Mengapa soal Blok Medan, ada nama Bobby nasution, ada nama Kahiyang Ayu, KPK mendiamkan? Ini ada diskriminasi,” tegas Petrus.

Dia menduga KPK takut untuk menangani perkara ini karena keterlibatan keluarga Jokowi sehingga Petrus menyebut pihaknya menunggu jika lembaga antirasuah itu baru berani bertindak setelah pergantian presiden atau pelantikan Prabowo Subianto sebagai presiden pada 20 Oktober 2024.

“Kalau beraninya KPK setelah tanggal 20 Oktober, kami tunggu itu, kita tunggu karena mungkin sekarang dia masih takut, dia masih ada di bawah cengkeraman kekuasaan presiden. Itu yang kita minta khusus dalam kasus Blok Medan,” ujar Petrus.

“Tidak boleh ada diskriminasi, orang lain namanya hanya disebut-sebut secara sepintas dipanggil dan dikejar-kejar. Kenapa mengenai Blok Medan ini mau Bobby Nasution aman -aman saja, ini ada apa?” katanya.

Baca Juga: Nah Lho! Usai Bobby dan Kahiyang Terseret Kasus Blok Medan, Jaksa KPK Bersiap Lakukan Ini

Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Malut Suryanto Andili mengungkapkan istilah Blok Medan sebagai pertambangan milik Bobby Nasution.

Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi dalam kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjerat AGK.

"Saya hanya tahu dari pak gub, itu punya Medan, Bobby Nasution," katanya di ruang sidang yang dilaksanakan di PN Ternate Provinsi Malut, Rabu (31/7/2024).

Suryanto juga mengaku pernah berkunjung ke Medan bersama Muhaimin Syarif dan AGK untuk membahas investasi di Maluku Utara.

Merespon kesaksian Suryanto, AGK juga mengaku pernah bertemu langsung dengan Bobby Nasution di Medan untuk membahas IUP tersebut.

"Kami bertemu langsung di Medan, membahas soal IUP," ujar AGK.

Namun, dia mengungkapkan bahwa Blok Medan yang disebut Suryanto tersebut merujuk pada tambang milik putri Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu.

"Blok Medan itu milik istrinya Bobby, Wali Kota Medan," ungkap AGK.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka TPPU di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka baru yaitu mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub.

Selain itu, Abdul Gani Kasuba juga diduga menyamarkan hasil penerimaan suap dan gratifikasi ke sejumlah aset bernilai ekonomis yang kasusnya sudah berproses di Pengadilan Tipikor Ternate.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI