Suara.com - Mantan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhamad Lukman Edy melayangkan surat kepada Kementerian Hukum dan Ham soal adanya konflik internal di PKB.
Surat tersebut merupakan tembusan dari Majelis Tahkim PKB, yang saat ini diklaim sedang menyelesaikan konflik internal dalam tubuh PKB.
Lukman mengatakan, alasan pihaknya melayangkan surat tersebut agar Kemenkumham tidak mengesahkan hasil dari Muktamar PKB yang dilaksanakan di Bali kemarin.
“Nah ketika konflik internal partai maka status quo tidak boleh ada yang mengatasnamakan PKB sampai adanya keputusan yang berkekuatan tetap atau inkrah,” kata Lukman, di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).
Adapun konflik internal yang terjadi di PKB, salah satunya yakni soal Muktamar PKB yang baru saja dilangsungkan di Bali.
Dalam Muktamar tersebut, lanjut Lukman, PKB yang dipimpin oleh Muhaimin Iskandar alias Cak Imin telah banyak menyalahi AD/ART dan menyalahi spirit partai politik.
Bahkan, menurut Lukman, banyak aspirasi dari para kader yang telah dibungkam oleh rezim Cak Imin dengan cara mencopot dan membungkam pimpinan di daerah yang tidak sepaham dengannya.
"Kita menganggap muktamar yang baru selesai di Bali itu banyak menyalahi AD/ART dan menyalahi spirit dari partai politik. Kami menilai kenapa melanggar UU Parpol? Karena anti demokrasi," jelas Lukman.
"Ketika aspirasi dibungkam, cabang-cabang yang punya pendapat lain dari Cak Imin dianggap dibekukan dan dianggap bertentangan dengan kebijakan partai. Prosedur selama Muktamar juga banyak melangkahi AD/ART," katanya.
Baca Juga: Hasil Muktamar PKB Di Bali Digugat Fungsionaris, Begini Kata Menkumham
Saat ini, PKB memiliki 514 cabang yang tersebar diberbagai wilayah. 315 diantaranya, kata Lukman, telah memberikan mandat untuk dilasanakannya Muktamar tandingan.