Suara.com - Masyarakat Indonesia saat ini tengah digemparkan dengan adanya kabar bahwa pemerintah menaikkan iuran BPJS menjadi Rp400 ribu di seluruh Tanah Air.
Informasi itu saat ini tengah menghebohkan media sosial usai salah satu akun Facebook bernama Ithoe telah mengunggah sebuah gambar mengenai adanya kenaikan saat pembayaran BPJS.
Kenaikkan BPJS itu dari awal iuran Rp104.000 menjadi Rp400.000. Unggahan tersebut telah ditayangkan pada tanggal 10 Agustus 2024.
Namun, benarkah kabar bahwa iuran BPJS dinaikkan?
Mengutip dari turnbackhoax -jaringan Suara.com, setelah melakukan penelusuran dengan mengetik kata kunci 'kenaikan BPJS menjadi 400 ribu' terdapat beberapa artikel yang telah membahas informasi tersebut.
Dilansir dari media liputan6.com, pihak Liputan6 telah menghubungi Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah. Ia mengatakan bahwa kabar tersebut tidak benar.
“Hal tersebut kabar tidak benar atau hoaks,” kata Rizzky belum lama ini.
Dilansir dalam kanal youtube Kompas.com yang berjudul “Penjelasan Soal Hoaks Iuran BPJS Kesehatan Naik Menjadi Rp 400 Ribu” juga dijelaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menjelaskan bahwa nominal iuran BPJS Kesehatan bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Dalam Perpres tersebut dijelaskan, untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri besarannya yakni Rp 150.000 untuk kelas I dan Rp 100.000 untuk kelas II. Sementara, kelas III yakni Rp 42.000 dengan subsidi sebesar Rp 7.000, sehingga peserta membayar Rp 35.000.
Baca Juga: Cek Fakta: IKN Dilanda Badai dan Banjir
Dengan demikian, kabar Iuran BPJS Kesehatan Naik Menjadi Rp 400 ribu tersebut tidak benar dan menyesatkan.