Suara.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas, mengaku belum mendengar adanya gugatan terhadap hasil Muktamar PKB ke-VI oleh fungsionaris PKB.
"Sampai saat ini saya belum mendengar itu," kata Supratman Andi Agtas ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Di sisi lain, dia bilang, memang masih ada proses 14 hari untuk pengesahan terhadap pelaksanaan Muktamar PKB di Kemenkumham. Namun hal itu bisa saja dipercepat.
"Kalau kita, kalau itu kan ada waktunya 14 hari, tapi buat saya, kalau bisa selesai dalam sehari, kita selesain dalam sehari, gitu ngapain kita tahan kalau itu sudah sah," katanya.
Baca Juga: Bicara di Kemenkumham, Lukman Edy Bakal Bikin Muktamar PKB Tandingan di Jakarta
Sejauh ini, proses yang dilakukan Kemenkumham terhadap partai yang barus saja menggelar Kongres atau semacamnya berjalan lancar.
"Aman-aman aja yang sudah kaya Golkar, itu gak ada masalah kita sudah sahkan," kata dia.
Sebelumnya, Fungsionaris PKB diwakili oleh Lukman Edy membuat berkas penolakan hasil Muktamar VI Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bali yang akan disampaikan ke Kemenkumham hari ini.
Hasil Muktamar PKB Bali itu dilakukan tanggal 24-25 Agustus 2024 yang kembali mengesahkan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjadi Ketua Umum PKB dinilai cacat hukum.
Baca Juga: Hasil Muktamar PKB: Minta Pileg-Pilpres Dipisah, Presidential Threshold 10 Persen