Suara.com - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin, menghadapi dakwaan kasus penghasutan terkait pernyataannya tentang mantan Raja Malaysia. Politisi berusia 77 tahun ini menyatakan tidak bersalah di hadapan pengadilan di kota Gua Musang, Selasa (26/8). Pengacara Muhyiddin mengungkapkan bahwa kliennya menolak tuduhan tersebut.
Dakwaan ini muncul setelah Muhyiddin memberikan pidato menjelang pemilihan umum bulan ini, di mana ia mengkritik keputusan Raja Abdullah Sultan Ahmad Shah pada 2022 yang menunjuk lawannya, Anwar Ibrahim, sebagai perdana menteri setelah pemilihan yang sengit.
Pernyataan tersebut dianggap sebagai penghinaan terhadap Sultan Abdullah, yang memerintah dari 2019 hingga Januari tahun ini.
Raja Malaysia memiliki peran yang sangat dihormati di negara yang mayoritas Muslim ini. Meskipun posisi raja lebih bersifat seremonial, dalam beberapa tahun terakhir, raja memainkan peran penting dalam menjaga stabilitas politik negara.
Baca Juga: Balita 3 Tahun di Malaysia Positif Narkoba, Orangtua Dijerat Pasal Perlindungan Anak
Sistem monarki konstitusi Malaysia mempraktikkan rotasi tahta setiap lima tahun di antara sembilan penguasa negara bagian yang merupakan keturunan kerajaan Islam yang telah lama berdiri.
Tindakan penghasutan di Malaysia dapat dikenakan hukuman di bawah Undang-Undang Penghasutan era kolonial, dengan kemungkinan denda dan penjara hingga tiga tahun bagi yang terbukti bersalah.
Pengadilan Gua Musang telah menjadwalkan sidang berikutnya untuk Muhyiddin pada 4 November mendatang.
Para pendukung Muhyiddin bersorak gembira saat mendengar pernyataan tidak bersalah dari pemimpin oposisi tersebut, menunjukkan dukungan mereka di luar gedung pengadilan.
Baca Juga: CEK FAKTA: Timnas Malaysia Disanksi Oleh FIFA Karena Federasi Langgar Regulasi, Benarkah?