Eks Karyawan Jhon LBF Ditahan Kejaksaan, Gegara Ikutan "Berkicau" soal Masalah Ini

Selasa, 27 Agustus 2024 | 15:04 WIB
Eks Karyawan Jhon LBF Ditahan Kejaksaan, Gegara Ikutan "Berkicau" soal Masalah Ini
Jhon LBF. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat disebut-sebut telah menahan eks karyawan Jhon LBF, Septia Dwi Pertiwi diduga gegara menyoal masalah ketenagakejaan lewat cuitan di akun X pribadinya. Perihal penahanan terhadap Septia diungkapkan oleh pengacaranya, Ganda M Sihite. 

Saat ditemui Jurnalis Suara.com, Ganda mengaku alasannya mendatangi Kejari Jakpus pada Selasa (27/8/2024) untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang kini dijerat kasus dugaaan tindakan pencemaran nama baik

Menurutnya, kasus ini bermula saat Septia berkicau soal hak-hak ketenagakerjaan di platform X pada 2022 silam. Namun saat itu, dalam cuitannya, Septia tidak menyebutkan atau menarasikan tentang adanya pelanggaran hak ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT Hive Five tempatnya bekerja.

Hingga kemudian, Septia me-retweet atau membagikan ulang postingan milik orang lain yang berisi tentang adanya dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT Hive Five.

Baca Juga: Usut Penyebar Fitnah Hamil di Luar Nikah, Polisi Periksa Aaliyah dan Thariq Halilintar Pekan Ini

Ganda M Sihite, pengacara tersangka kasus pencemaran nama baik Septia Dwi Pertiwi saat ditemui Jurnalis Suara.com di Gedung Kejari Jakarta Pusat. Alasan Ganda mendatangi gedung Kejari Jakpus untuk mengajukan penanggunahan penahanan kliennya yang merupakan mantan karyawan pengusaha sekaligus TikToker Jhon LBF. (Suara.com)
Ganda M Sihite, pengacara tersangka kasus pencemaran nama baik Septia Dwi Pertiwi saat ditemui Jurnalis Suara.com di Gedung Kejari Jakarta Pusat. Alasan Ganda mendatangi gedung Kejari Jakpus untuk mengajukan penanggunahan penahanan kliennya yang merupakan mantan karyawan pengusaha sekaligus TikToker Jhon LBF. (Suara.com)

“Menurut mereka, menurut pelapor bahwa Septia ini melakukan pencemaran nama baik karena men-tweet, postingan di Twitter sekitar tahun 2022, yang mana muatan konten tersebut terkait dengan hak-hak ketenagakerjaan,” kata Ganda saat ditemui Suara.com, di Kejari Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).

Dalam perakra ini, Septia telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya, namun penahanan atas dirinya dapat ditangguhkan.

Namun usai melakukan pemeriksaan kesehatan di Polda Metro Jaya, kata Ganda, Septia langsung digelandang ke Kejari Jakarta Pusat, dengan alasan ingin dilakukan pemeriksaan kesehatan juga.

Namun setelah berada di Kejari Jakarta Pusat, Septia langsung dilakukan penahanan. Surat penahanan terhadapat dirinya pun langsung dibuatkan juga saat itu.

“Alasan penahanan itu berdasarkan pasal 36 undang-undang ITE. Yang mana ancamannya 12 tahun,” ucap Ganda.

Baca Juga: Kasusnya Mulai Diusut, Polisi Ungkap Curhatan Aaliyah Massaid usai Dituduh Hamil di Luar Nikah

Ganda berharap pihak kejaksaan tidak melakukan penahanan hingga datangnya waktu sidang lantaran selama ini Septia bersikap kooperatif dan patuh jika penyidik memerlukan dirinya untuk dimintai keterangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI