Mahfud MD Sebut Dharma-Kun Bisa Dipidanakan Di Kasus Pencatutan KTP Untuk Pilkada Jakarta

Selasa, 27 Agustus 2024 | 14:59 WIB
Mahfud MD Sebut Dharma-Kun Bisa Dipidanakan Di Kasus Pencatutan KTP Untuk Pilkada Jakarta
Bakal calon gubernur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana dinyatakan penuhi syarat dukungan oleh KPU Jakarta, Selasa (20/8/2024) dini hari. [Suara.com/Dea]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengkritisi proses pencalonan Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang maju dari jalur perseorangan di Pilkada Jakarta. Saat ini, Dharma-Kun sedang diproses terkait dugaan pidana karena mencatut Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP warga DKI.

Dharma-Kun sudah dua kali mangkir dari panggilan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurut Mahfud, jika panggilan ketiga pasangan itu masih tak memenuhinya, maka pencalonan mereka sudah tidak sah.

"Jika sudah dipanggil tiga kali, Dharma Pongrekun dan Kun Warhana tidak hadir, Bawaslu perlu memutuskan secara in absentia bahwa pencalonannya tidak sah," ujar Mahfud melalui akun X miliknya, @mohmahfudmd, Selasa (27/8/2024).

Dharma-Kun disebutnya bisa diputuskan bersalah atas dugaan pencatutan NIK dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga itu.

Baca Juga: Baru 2 Paslon Maju Pilkada Jakarta yang Daftar, KPU Sebut Masa Pendaftaran Bisa Diperpanjang jika...

"Karena pencatutan masif KTP secara melawan hukum," katanya.

Bawaslu kemudian bisa membawa persoalan ini ke ranah pidana dan menyerahkan ini ke aparat hukum.

"Setelah itu dibawa ke proses pidana krn pelanggaran UU (Undang-Undang) PDP (Perlindungan Data Pribadi), UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dan lain-lain," ujar Mahfud.

Pemanggilan ketiga terhadap Dharma-Kun sudah dilakukan pada Minggu (25/8) lalu. Namun, Bawaslu belum mengkonfirmasi apakah pasangan itu hadir atau tidak.

Sebelumnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih melakukan penelusuran dugaan tindak pidana atas pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dilakukan pasangan Cagub-Cawagub jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Pasangan Dharma-Kun telah dua kali dipanggil oleh Bawaslu.

Baca Juga: Dapat Dukungan dari Demokrat di Jakarta, Ridwan Kamil ke AHY: Kita All Out Ya, Sampai ke Ujung Gang Kampung

Namun, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo mengatakan, Dharma-Kun tak pernah memenuhi undangan Bawaslu itu. Ia pun berupaya melakukan pemanggilan ketiga pada Dharma-Kun hari ini.

Pada panggilan hari Jumat lalu, pasangan Dharma-Kun hanya diwakili pengacaranya. Ia pun berharap undangan ketiga ini bisa dipenuhi.

"Sentra Gakkumdu Bawaslu DKI Jakarta telah memanggil Dharma dan Kun sebanyak dua kali. Namun tidak hadir. Hari ini panggilan ketiga. Kami minta supaya kooperatif," ujar Benny kepada wartawan, Minggu (25/8/2024).

Lebih lanjut, Benny juga menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI tak memenuhi panggilan Bawaslu. Pada hari ini juga, pihaknya melayangkan undangan kedua.

"Sentra Gakkumdu juga memanggil KPU DKI Jakarta. Namun tidak hadir. Hari ini kami panggil kembali. Kami minta supaya kooperatif," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI