Suara.com - Meski namanya disebut dalam sidang kasus korupsi timah, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum berencana memeriksa Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa. Alasan Kejagung masih sedang berkonsentrasi untuk mengungkap paran para terdakwa di persidangan sebagaimana dalam surat dakwaan.
Perihal alasan Brigjen Mukti Jaharsa belum diperiksa terkait kasus korupsi timah diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar.
“Saat ini jaksa penuntut umum (JPU) fokus terhadap pembuktian surat dakwaan kepada pelaku,” ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (27/8/2024).

Ia menegaskan, penyebutan nama Mukti oleh saksi yang dihadirkan di dalam persidangan tidak serta merta membuktikan bahwa yang bersangkutan terindikasi terlibat dalam kasus tersebut.
“Sebab, harus dilihat apakah ada bukti permulaan yang cukup yang diperoleh setidaknya dari dua alat bukti,” kata dia.
Meskipun apabila nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup, ia mengatakan Kejagung masih akan melihat proses persidangan.
“Nanti kita lihat bagaimana pertimbangan-pertimbangan majelis terhadap semua fakta persidangan,” ujarnya.
Terkuak Peran Brigjen Mukti Juharsa di Kasus Timah
Diketahui, nama Brigjen Mukti Juharsa disebut dua kali dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk periode 2015–2022 atas tersangka Harvey Moeis.
Penyebutan pertama dilakukan oleh saksi mantan General Manager Produksi PT Timah Wilayah Bangka Belitung 2016—2020 dan 2022—2023 Ahmad Syahmadi dalam persidangan pada Kamis (22/8).