Suara.com - Seorang pria berinisial WO (40) harus mendekam di balik penjara, pasalnya pria pengangguran ini telah melakukan aksi pencurian sepeda motor beberapa kali.
Kapolsek Metro Taman Sari, Kompol Adhi Wananda mengungkapkan, pelaku telah melakukan aksi pencurian motor sebanyak lima kali.
"Pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat sebanyak lima kali," kata Adhi Wananda saat dikonfirmasi, Senin (26/8/2024).
Adhi mengatakan, WO kali terakhir beraksi saat menggondol sepeda motor Yamaha Mio milik Suratmin, di Jalan Kebon Jeruk XII, RT 010/005, Maphar, Taman Sari, Jakarta Barat.
Baca Juga: Genjot Penjualan Motor Listrik,United E-Motor Targetkan Buka 20 Store di 2024
Bermodal kunci letter T yang sudah dipersiapkan, tersangka berhasil membawa kabur motor tersebut.
Motor hasil curiannya kemudian dijual di wilayah Pasar Kampung Melayu, Teluk Naga, Tangerang Banten. Motor tersebut dijual kepada seorang penadah bernama Yudi senilai Rp800 ribu.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Suparmin mengatakan, WO telah berulang kali melakukan pencurian. Semua hasil kejahatannya dijual dengan harga bervariatif, muli dari Rp700 ribu hingga Rp1,2 juta.
"Semua motor hasil curian tersebut dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp 700 ribu hingga Rp 1,2 juta."
Atas perbuatannya, WO dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.