Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menunda pembahasan revisi Undang-Undang TNI-Polri. Pembahasan revisi UU tersebut diserahkan DPR periode mendatang, yakni 2024-2029.
Keputusan membatalkan pembahasan revisi UU TNI-Polri pada periode ini disampaikan Ketua Baleg Wihadi Wiyanto.
"Hari ini Baleg memutuskan akan menunda atau membatalkan pembahasan UU TNI-Polri, ya. Dan nanti kita akan sampaikan bahwa ini nanti akan dilanjutkan untuk DPR yang berikutnya, tetapi ini melihat urgensinya nanti," kata Wihadi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Sementara itu terkait alasan penundaan pembahasan pada DPR periode sekarang, Wihadi belum menyampaikan. Ia sekadar menjelaskan mengenai keputusan Baleg.
Baca Juga: DPR Pastikan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK Sudah Berlaku, Tak Bisa Lagi Diotak-atik!
"Jadi Baleg memutuskan untuk tidak membahas dulu, ya dan menunda atau membatalkan pembahasan TNI-Polri," kata Wihadi.
Adapun pembahasan revisi UU TNI-Polri pada DPR periode mendatang masih perlu melihat urgensi.
"Nanti kita lihat urgensinya, untuk dibahas di periode berikutnya. Ini kan kalau kita melihat kan nanti periode berikutnya yang akan, ini terkait dengan masalah carry over juga kan," kata Wihadi.