Suara.com - Anies Baswedan mengajukan permohonan tiga surat keterangan sebagai syarat pencalonan sebagai Gubernur Jakarta. Permohonan surat tersebut sudah ditindaklanjuti dan diterbitkan untuk Anies.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menjelaskan surat yang dimohonkan Anies kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ialah surat keterangan tidak pernah menjadi terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya.
Djuyamto menjelaskan bahwa ketiga surat tersebut sudah diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.
“Permohonan dari Anies Rasyid Baswedan untuk persyaratan pencalonan sebagai Gubernur DKI Jakarta,” kata Djuyamto kepada wartawan, Senin (26/8/2024).
“Permohonan langsung diproses pada hari itu juga adalah sesuai SOP Layanan Surat Keterangan di PN Jakarta Selatan,” Djuyamto menambahkan.
Sebelumya, pada Senin pagi Anies Baswedan sempat berpamitan ke ibundanya, diduga ia bakal merapat ke DPP PDIP. Disebut-sebut Anies bakal menerima dukungan untuk maju dalam Pilkada oleh partai berlogo banteng tersebut.
Sebelum bertolak meninggalkan kediamannya, Anies yang mengenakan kemeja tenun berwarna merah menyempatkan diri berpamitan sembari meminta doa restu kepada ibunya.
Meski demikian, hingga saat ini PDIP belum mengumumkan bakal cagub dan cawagub di Pilkada Jakarta 2024. Padahal sebelumnya santar Anies bakal dipasangkan dengan Rano Karno di Jakarta.
Baca Juga: Maju Pilgub DKI, Rano Karno Pernah Diusir dari Stadion GBK, Gara-gara Hal Konyol Ini