Suara.com - Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh mengakui dirinya pernah memiliki batu permata berjenis pink diamond yang dia temukan di Australia.
Hal itu diungkapkan saat Gazalba diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Permata apa nama batunya?” kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/8/2024).
“Awalnya saya tidak tahu, yang mulia,” sahut Gazalba.
“Ujungnya, apa namanya?” lanjut hakim.
“Ujungnya setelah saya baca referensi, oh ternyata ini adalah pink diamond,” timpal Gazalba.
Namun, Gazalba mengaku tidak memiliki sertifikat kepemilikan permata tersebut lantaran dia menemukannya di sebuah kebun tempatnya bekerja di Sydney, Australia.
“Ada sertifikatnya gak? Kan batu permata ada sertifikat,” ujar hakim.
“Ditemukan, yang mulia. Saya temukan,” jawab Gazalba.
Baca Juga: Bantah jadi Mediator Suap Perkara MA, Begini Curhatan Bahdar Kakak Kandung Gazalba Saleh di Sidang
Lebih lanjut, Gazalba akhirnya menjual batu permata pink diamond itu ke Singapura dengan harga SGD 75 ribu.
Diketahui, Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta. Dia diduga menerima uang itu terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 di Mahkamah Agung.
Dia diduga menerima uang dari Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.
Dalam dakwaan jaksa, Gazalba juga disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020.
Selain itu, dia juga disebut mendapatkan penerimaan lain, yakni SGD 1.128.000, USD 181.100 dan Rp 9,4 miliar pada 2020 hingga 2022.
Tak hanya itu, Gazalba juga didakwa melakukan TPPU dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset seperti mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas hingga melunasi KPR teman dekat. Total TPPU-nya sekitar Rp 24 miliar.