Suara.com - Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh mengakui dirinya pernah memiliki batu permata berjenis pink diamond yang dia temukan di Australia.
Hal itu diungkapkan saat Gazalba diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Permata apa nama batunya?” kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/8/2024).
“Awalnya saya tidak tahu, yang mulia,” sahut Gazalba.
“Ujungnya, apa namanya?” lanjut hakim.
“Ujungnya setelah saya baca referensi, oh ternyata ini adalah pink diamond,” timpal Gazalba.
Namun, Gazalba mengaku tidak memiliki sertifikat kepemilikan permata tersebut lantaran dia menemukannya di sebuah kebun tempatnya bekerja di Sydney, Australia.
“Ada sertifikatnya gak? Kan batu permata ada sertifikat,” ujar hakim.
“Ditemukan, yang mulia. Saya temukan,” jawab Gazalba.
Lebih lanjut, Gazalba akhirnya menjual batu permata pink diamond itu ke Singapura dengan harga SGD 75 ribu.