Suara.com - Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh mengaku pernah menemukan batu permata saat bekerja di Australia senilai SGD 75 ribu.
Hal itu diungkapkan saat Gazalba Saleh diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/8/2024).
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan Gazalba kapan menemukan batu permata tersebut.
"Saudara peroleh batu permata sejak kapan Pak?" kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/8/2024).
"Ketika saya menemukannya di, ketika saya bekerja di Australia," jawab Gazalba.
"Ketika kerja di Australia saudara punya batu permata?” lanjut jaksa.
"Saya menemukan Pak," sahut Gazalba.
"Kapan saudara bekerja di Australia Pak?" tanya jaksa lagi.
"Sudah lama Pak, sekitar kalau saya tidak salah tahun 1993 Pak," jawab Gazalba.
Menurut Gazalba, saat itu dirinya di Australia bekerja di perusahaan perkebunan. Lalu, dia menemukan batu permata tersebut.