Suara.com - Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh mengaku pernah menemukan batu permata saat bekerja di Australia senilai SGD 75 ribu.
Hal itu diungkapkan saat Gazalba Saleh diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/8/2024).
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan Gazalba kapan menemukan batu permata tersebut.
"Saudara peroleh batu permata sejak kapan Pak?" kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/8/2024).
"Ketika saya menemukannya di, ketika saya bekerja di Australia," jawab Gazalba.
"Ketika kerja di Australia saudara punya batu permata?” lanjut jaksa.
"Saya menemukan Pak," sahut Gazalba.
"Kapan saudara bekerja di Australia Pak?" tanya jaksa lagi.
"Sudah lama Pak, sekitar kalau saya tidak salah tahun 1993 Pak," jawab Gazalba.
Baca Juga: Bantah jadi Mediator Suap Perkara MA, Begini Curhatan Bahdar Kakak Kandung Gazalba Saleh di Sidang
Menurut Gazalba, saat itu dirinya di Australia bekerja di perusahaan perkebunan. Lalu, dia menemukan batu permata tersebut.
"Iya, ditemukan di mana?" tanya jaksa.
"Di kebun Pak," jawab Gazalba.
"Daerah mana itu?" tambah jaksa.
"Di Australia, saya tidak ingat lagi," respons Gazalba.
"Di Canberra atau di Sidney gitu?" lanjut jaksa lagi.
"Sidney Pak," timpal Gazalba.
"Kemudian saudara jual di Singapura ya?" tanya jaksa.
"Ketika saya di Singapura pak, iya," jawab Gazalba.
Gazalba lantas menceritakan ihwal dirinya menemukan batu permata di Australia hingga akhirnya menjual batu tersebut di Singapura.
"Saya menemukan batu permata itu ketika saya berada di Australia tahun 1993, lalu kemudian setelah itu saya pulang ke Jakarta. Lalu, saya simpan. Setelah itu kemudian saya ke Singapura, lalu kemudian di Singapura saya jual lalu kemudian saya diberi mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika," tutur Gazalba.
"Setelah itu kemudian Pak Iksan meminjam ke saya, setelah itu bergulir terus sampai kemudian ketika Pak Iksan meninggal karena Covid Pak," tambah dia.
"Yang hasil penjualan batu permata?," tanya jaksa.
"Itu sekitar SGD 75 ribu Pak, kalau saya tidak salah, saya lupa," tandas Gazalba.
Diketahui, Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta. Dia diduga menerima uang itu terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 di Mahkamah Agung.
Dia diduga menerima uang dari Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.
Dalam dakwaan jaksa, Gazalba juga disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020.
Selain itu, dia juga disebut mendapatkan penerimaan lain, yakni SGD 1.128.000, USD 181.100 dan Rp 9,4 miliar pada 2020 hingga 2022.
Tak hanya itu, Gazalba juga didakwa melakukan TPPU dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset seperti mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas hingga melunasi KPR teman dekat. Total TPPU-nya sekitar Rp 24 miliar.