Suara.com - Pengawas perlindungan data Belanda mengatakan pada hari Senin bahwa mereka menjatuhkan denda sebesar 290 juta euro (Rp5 T) kepada aplikasi pemesanan tumpangan Uber atas pemindahan data pribadi pengemudi Eropa ke server AS.
Regulator mengatakan pemindahan tersebut merupakan "pelanggaran serius" terhadap Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa karena gagal melindungi informasi pengemudi dengan tepat.
"Uber tidak memenuhi persyaratan GDPR untuk memastikan tingkat perlindungan data terkait pemindahan ke AS. Itu sangat serius," kata ketua Otoritas Perlindungan Data Belanda (DPA) Aleid Wolfsen dalam sebuah pernyataan.
DPA mengatakan Uber mengumpulkan informasi sensitif pengemudi Eropa, termasuk lisensi taksi, data lokasi, foto, detail pembayaran, dokumen identitas, "dan dalam beberapa kasus bahkan data kriminal dan medis pengemudi".
Baca Juga: Dugaan Pencurian Data Pribadi di Ujung Karpet Merah Cagub Independen Dharma Pongrekun
Selama periode dua tahun, DPA mengatakan, informasi tersebut dipindahkan ke kantor pusat Uber di AS tanpa menggunakan alat pemindahan.
"Karena itu, perlindungan data pribadi tidak memadai," kata DPA.
Uber mengatakan akan mengajukan banding atas denda tersebut.
"Keputusan yang cacat dan denda yang luar biasa ini sama sekali tidak dapat dibenarkan," kata juru bicara Uber dalam sebuah pernyataan.
"Proses transfer data lintas batas Uber mematuhi GDPR selama periode 3 tahun ketidakpastian yang sangat besar antara UE dan AS. Kami akan mengajukan banding dan tetap yakin bahwa akal sehat akan menang," kata pernyataan itu.