Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa para pimpinan PT Timah bersepakat membeli bijih timah dari mitra jasa penambangan dan penambang ilegal untuk meningkatkan produksi bijih timah.
Untuk melegalkan kegiatan tersebut, jaksa menyebut mereka membuat program peningkatan sisa hasil penambangan (SHP) dari lokasi tambang PT Timah.
Hal tersebut diungkap jaksa dalam sidang kasus dugaan korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan terdakwa Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Reza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah 2016-2020 Emil Ermindra, dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa M.B Gunawan.
Kemudian, mereka menjalankan sosialisasi program lalu menerbitkan standar operational procedur (SOP) oleh Direktorat Operasi Produksi atas persetujuan Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Timah.
Kemudian, Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Alwin Albar memerintahkan agar pelaksanaan kegiatan pembelian bijih timah dilakukan dengan metode jemput bola.
“Pembelian dilakukan dari semua sumber dengan metode pembayaran tunai, namun dalam pelaksanaan pembayaran tersebut mengalami kendala karena pemilik bijih timah tidak bersedia menjual sesuai dengan harga yang ditetapkan dalam RAB PT Timah, melainkan berdasarkan harga pasar,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/8/2024).
Lalu, Reza Pahlevi dan Emil memerintahkan agar pembelian tetap dilakukan sesuai dengan harga pasar timah saat transaksi, bukan berdasarkan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) PT Timah yang telah dibuat.
“Bahwa untuk melaksanakan program pembelian langsung bijih timah dari penambang ilegal dengan sistem jemput bola tersebut mewajibkan karyawan yang berada di bawah Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah untuk mendatangi penambang ilegal yang melakukan kegiatan pengambilan sisa-sisa hasil penambangan (melimbang) di lokasi timbang di wilayah IUP PT Timah,” tutur jaksa.
Hal itu dilakukan dengan tujuan meningkatkan hasil produksi PT Timah dengan cara membayar upah kerja dari para pelimbang tersebut, tetapi jaksa menyebut bahwa dalam pelaksanaannya, PT Timah membeli bijih timah kadar rendah dengan harga kadar tinggi dari hasil penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah.
“Penentuan tonase bijih timah yang dibeli menggunakan ‘Metode Kaleng Susu’ tanpa uji laboratorium,” tandas jaksa.