Melalui cuitan di X (dulu Twitter), Mahfud MD mengatakan, jika sudah dipanggil tiga kali tetapi Dharma Pongrekun dan Kun Wardana masih juga mangkir, maka Bawaslu perlu memutuskan secara in absentia bahwa pencalonannya tidak sah.
"Karena pencatutan masif KTP secara melawan hukum," kata Mahfud MD dikutip dari cuitannya di X, Senin (26/8/2024).
"Setelah itu dibawa ke proses pidana karena pelanggaran UU PDP, UU ITE, KUHP, dll," tambahnya.