Mahfud MD: Jika 3 Kali Dipanggil Bawaslu Dharma-Kun Tetap Mangkir, Pencalonannya Tidak Sah, Bisa Dipidanakan

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 26 Agustus 2024 | 17:12 WIB
Mahfud MD: Jika 3 Kali Dipanggil Bawaslu Dharma-Kun Tetap Mangkir, Pencalonannya Tidak Sah, Bisa Dipidanakan
Bakal pasangan calon independen atau perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengantarkan syarat dukungan maju di Pilgub DKI, Jakarta, Minggu (12/5/2024). ANTARA/HO-KPU DKI/am.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Melalui cuitan di X (dulu Twitter), Mahfud MD mengatakan, jika sudah dipanggil tiga kali tetapi Dharma Pongrekun dan Kun Wardana masih juga mangkir, maka Bawaslu perlu memutuskan secara in absentia bahwa pencalonannya tidak sah.

"Karena pencatutan masif KTP secara melawan hukum," kata Mahfud MD dikutip dari cuitannya di X, Senin (26/8/2024).

"Setelah itu dibawa ke proses pidana karena pelanggaran UU PDP, UU ITE, KUHP, dll," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI