Fakta Sidang Kasus Korupsi Timah: Hasil Produksi di Penambang di Wilayah IUP PT Timah Diangkut Smelter Ilegal

Senin, 26 Agustus 2024 | 16:19 WIB
Fakta Sidang Kasus Korupsi Timah: Hasil Produksi di Penambang di Wilayah IUP PT Timah Diangkut Smelter Ilegal
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/8/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Kalau begitu berarti PT Timah, ini kan secara logika, PT Timah melegalkan perbuatan penambangan yang tidak sah, tidak ada izin ya? Kan kawasan itu semua adalah kekuasaan atau izinnya PT Timah, nah di dalam kawasan itu ada masyarakat yang melakukan penambangan tidak ada izin dari PT Timah, kan gitu? Kemudian hasil tambangnya mereka ini, itu lah saudara buatkan SPK kepada PT RBT ini, yang berafiliasi dengan PT RBT, berarti secara logika Saudara justru melegalkan atau gimana itu, menyetujui ya kalau namanya menyetujui diam-diam itu?” cecar hakim.

“Ya itu program manajemen saat itu yang mulia, jadi bukan ini pribadi kita sendiri,” timpal Alo

“Jadi programnya PT Timah seperti begitu?” lanjut hakim

“Siap, yang mulia,” jawab Ali

“Kenapa enggak dibuatkan izin kerja sama penambang penambang ini? Nggak bisa dilegalkan siapa siapa yang menambang di situ? Nanti ada kerja samanya dengan PT Timah,” tutur hakim.

“Waktu itu kalau tidak salah perusahaan sudah mengeluarkan program juga yang mulia terkait dengan kartu tambang. Jadi, ini yang kerja sama perorangan tetapi tidak berjalan juga karena kembali masalah disparitas harga dengan kompetitor PT Timah waktu itu,” tandas Ali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI