Fakta Sidang Kasus Korupsi Timah: Hasil Produksi di Penambang di Wilayah IUP PT Timah Diangkut Smelter Ilegal

Senin, 26 Agustus 2024 | 16:19 WIB
Fakta Sidang Kasus Korupsi Timah: Hasil Produksi di Penambang di Wilayah IUP PT Timah Diangkut Smelter Ilegal
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/8/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Karyawan BUMN PT Timah Ali Samsuri mengungkapkan semua masyarakat yang bermitra dengan PT Timah melakukan penambangan secara ilegal.

Hal itu disampaikan Ali saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 untuk terdakwa Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah dari pihak PT Refined Bangka Tin.

Awalnya, Hakim Anggota Pengadilan Tipikor Jakarta menanyakan soal izin para masyarakat yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah.

“Pertanyaan saya, apakah semua yang melakukan kegiatan eksploitasi penambangan di situ, semuanya ada izin atau persetujuan dari PT Timah?” tanya Hakim Anggota di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/8/2024).

Baca Juga: Tak Hanya 4 Saksi dari PT Timah, Jaksa Juga Hadirkan Petani Edi pada Sidang Harvey Moeis

Menjawab itu, Ali menjelaskan bahwa selama ini kegiatan pertambangan oleh penambang dari masyarakat tidak memiliki izin.

Sidang perdana terdakwa kasus korupsi timah Helena Lim di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)
Sidang perdana terdakwa kasus korupsi timah Helena Lim di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)

“Jadi yang diangkut ini sebenarnya adalah penambangan oleh masyarakat yang selama ini tidak berizin,” ujar Ali.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya memiliki penambang yang bermitra secara resmi tanpa ada pengangkutan hasil produksi timah oleh perusahaan smelter.

“Kalau yang berizin, yang bermitra resmi dengan kami memang menambang itu yang masuknya ke kami, ke gudang PT Timah, yang mulia,” ujar Ali.

“Jadi, yang diangkut tadi yang ada SPK-nya (surat perintah kerja) adalah yang tidak ada isinya?” tanya hakim.

Baca Juga: Hari Ini Harvey Moeis Disidang Lagi, Petinggi PT Timah hingga Bos Perusahaan Smelter Diadili Perdana

“Selama ini tidak berizin yang penambang di wilayah IUP PT Timah yang mulia, sehingga waktu itu kan manajemen mengeluarkan program sisa hasil pengolahan dan pengamanan aset,” sahut Ali.

“Kalau begitu berarti PT Timah, ini kan secara logika, PT Timah melegalkan perbuatan penambangan yang tidak sah, tidak ada izin ya? Kan kawasan itu semua adalah kekuasaan atau izinnya PT Timah, nah di dalam kawasan itu ada masyarakat yang melakukan penambangan tidak ada izin dari PT Timah, kan gitu? Kemudian hasil tambangnya mereka ini, itu lah saudara buatkan SPK kepada PT RBT ini, yang berafiliasi dengan PT RBT, berarti secara logika Saudara justru melegalkan atau gimana itu, menyetujui ya kalau namanya menyetujui diam-diam itu?” cecar hakim.

“Ya itu program manajemen saat itu yang mulia, jadi bukan ini pribadi kita sendiri,” timpal Alo

“Jadi programnya PT Timah seperti begitu?” lanjut hakim

“Siap, yang mulia,” jawab Ali

“Kenapa enggak dibuatkan izin kerja sama penambang penambang ini? Nggak bisa dilegalkan siapa siapa yang menambang di situ? Nanti ada kerja samanya dengan PT Timah,” tutur hakim.

“Waktu itu kalau tidak salah perusahaan sudah mengeluarkan program juga yang mulia terkait dengan kartu tambang. Jadi, ini yang kerja sama perorangan tetapi tidak berjalan juga karena kembali masalah disparitas harga dengan kompetitor PT Timah waktu itu,” tandas Ali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI