Dicecar Jaksa soal Uang Puluhan Juta, Eks Kepala Keamanan Rutan KPK Ungkap Hasil Sidak di Sel Koruptor

Senin, 26 Agustus 2024 | 14:55 WIB
Dicecar Jaksa soal Uang Puluhan Juta, Eks Kepala Keamanan Rutan KPK Ungkap Hasil Sidak di Sel Koruptor
Dicecar Jaksa soal Uang Puluhan Juta, Eks Kepala Keamanan Rutan KPK Ungkap Hasil Sidak di Sel Koruptor. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Para terdakwa dalam perkara ini ialah Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi (AF), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022 Hengki (HK), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018 Deden Rochendi (DR), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan Sopian Hadi (SH), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021 Ristana (RT), dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK Ari Rahman Hakim (ARH).

Terdakwa lainnya ialah PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK Agung Nugroho (AN) dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022 Eri Angga Permana (EAP).

Selain itu ada pula Petugas Cabang Rutan KPK  yang terdiri dari Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).

Atas perbuatannya, para Terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI