Dicecar Jaksa soal Uang Puluhan Juta, Eks Kepala Keamanan Rutan KPK Ungkap Hasil Sidak di Sel Koruptor

Senin, 26 Agustus 2024 | 14:55 WIB
Dicecar Jaksa soal Uang Puluhan Juta, Eks Kepala Keamanan Rutan KPK Ungkap Hasil Sidak di Sel Koruptor
Dicecar Jaksa soal Uang Puluhan Juta, Eks Kepala Keamanan Rutan KPK Ungkap Hasil Sidak di Sel Koruptor. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Itu tahun 2015," timpal Abdul Jalil.

Jaksa kemudian menggali perihal tindak lanjut dari temuan tersebut. Abdul Jalil mengaku, barang-barang tersebut kemudian diserahkan ke Pengawasan Internal (PI). 

"Izin, Pak Jaksa, kami melaporkan ini ke PI, karena kami juga bersama-sama dengan PI pada saat itu, seluruh barang temuan itu kami serahkan ke PI untuk diinvestigasi, jadi kami tidak punya kewenangan untuk investigasi," tutur Abdul Jalil. 

Lebih lanjut, dia menjelaskan jumlah tersebut merupakan jumlah keseluruhan hasil sidak di tiga rutan cabang KPK, yakni rutan K4 Gedung Merah Putih, rutan C1, dan rutan Guntur. 

Saat ditemukan, Jalil menyebutkan tidak ada tahanan yang mengaku soal kepemilikan uang yang tersebut. 

"Pada saat uang ditemukan secara keseluruhan, tidak ada tahanan yang mengaku sehingga pada saat itu uang kami serahkan ke PI dan sampai saat ini penyelesaiannya seperti apa dan barang-barang yang banyak ini kami pilah, kalau seandainya ada keluarganya yang datang mengakui itu ya mereka kita serahkan tetapi kalau tidak kita hanguskan," papar Abdul Jalil.

Dakwaan Kasus Pungli Rutan KPK

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwa 15 Terdakwa kasus pungutan liar (Pungli) pada rumah tahanan (Rutan) KPK memeras tahanan sebesar Rp6.387.150.000 (Rp6,3 miliar). 

"Para Terdakwa selaku Petugas Rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya terkait dengan penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8/2024). 

Baca Juga: Kasus Pungli Rutan, Jaksa Boyong Sekjen KPK Cahya Hardianto ke Sidang Hari Ini

"Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang yaitu para tahanan Rutan KPK antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P. Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi untuk memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.387.150.000,00" tambah dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI