Suara.com - Mantan Kepala Bagian Keamanan Rutan KPK Abdul Jalil Marzuki mengungkapkan cerita soal barang-barang yang ditemukan saat dilakukan inspeksi mendadak alias sidak di dalam rutan KPK. Barang yang ditemukan di rutan para koruptor itu seeprti ponsel dan power bank alias bank daya.
Hal tersebut terungkap saat Abdul Jalil Marzumi menjadi saksi dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/8/2024). Bukan hanya itu, dia juga mengatakan pernah menemukan uang senilai Rp76 juta dalam giat sidaknya.
Awalnya, jaksa menanyakan Abdul Jalil perihal barang-barang yang tidak seharusnya berada di rutan pada kegiatan sidak yang dilakukannya.
"Apa (barang terlarang yang ditemukan)?" kata jaksa di persidangan.
Baca Juga: Kasus Pungli Rutan, Jaksa Boyong Sekjen KPK Cahya Hardianto ke Sidang Hari Ini
"Berupa ada HP, kemudian paling banyak itu ditemukan power bank," jawab Abdul Jalil.
"Terus uang?" tanya Jaksa lagi.
"Uang pernah beberapa kali dan itu disita kemudian kalau ada yang ngaku, kita panggil keluarganya, Rutan dalam hal ini panggil keluarganya, dikembalikan ke keluarganya," sahut Abdul Jalil.
Kemudian, jaksa mencecar saksi perihal nominal uang terbesar yang pernah ia temukan. Abdul Jalil pun menyatakan besaran uang yang pernah ia temukan bervariasi.
Menaggapi jawaban tersebut, jaksa lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Abdul Jalil nomor 14 yang menyatakan adanya penemuan uang sebesar Rp76 juta.
Baca Juga: Beredar Kabar Rumah Bobby Nasution Digeledah KPK, Ini Penjelasan Jubir
"Saudara menerangkan bahwa, 'pernah menemukan uang terbesar Rp76 juta'?," tanya Jaksa membacakan BAP Abdul Jalil nomor 14.
"Itu tahun 2015," timpal Abdul Jalil.
Jaksa kemudian menggali perihal tindak lanjut dari temuan tersebut. Abdul Jalil mengaku, barang-barang tersebut kemudian diserahkan ke Pengawasan Internal (PI).
"Izin, Pak Jaksa, kami melaporkan ini ke PI, karena kami juga bersama-sama dengan PI pada saat itu, seluruh barang temuan itu kami serahkan ke PI untuk diinvestigasi, jadi kami tidak punya kewenangan untuk investigasi," tutur Abdul Jalil.
Lebih lanjut, dia menjelaskan jumlah tersebut merupakan jumlah keseluruhan hasil sidak di tiga rutan cabang KPK, yakni rutan K4 Gedung Merah Putih, rutan C1, dan rutan Guntur.
Saat ditemukan, Jalil menyebutkan tidak ada tahanan yang mengaku soal kepemilikan uang yang tersebut.
"Pada saat uang ditemukan secara keseluruhan, tidak ada tahanan yang mengaku sehingga pada saat itu uang kami serahkan ke PI dan sampai saat ini penyelesaiannya seperti apa dan barang-barang yang banyak ini kami pilah, kalau seandainya ada keluarganya yang datang mengakui itu ya mereka kita serahkan tetapi kalau tidak kita hanguskan," papar Abdul Jalil.
Dakwaan Kasus Pungli Rutan KPK
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwa 15 Terdakwa kasus pungutan liar (Pungli) pada rumah tahanan (Rutan) KPK memeras tahanan sebesar Rp6.387.150.000 (Rp6,3 miliar).
"Para Terdakwa selaku Petugas Rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya terkait dengan penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8/2024).
"Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang yaitu para tahanan Rutan KPK antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P. Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi untuk memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.387.150.000,00" tambah dia.
Para terdakwa dalam perkara ini ialah Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi (AF), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022 Hengki (HK), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018 Deden Rochendi (DR), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan Sopian Hadi (SH), PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021 Ristana (RT), dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK Ari Rahman Hakim (ARH).
Terdakwa lainnya ialah PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK Agung Nugroho (AN) dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022 Eri Angga Permana (EAP).
Selain itu ada pula Petugas Cabang Rutan KPK yang terdiri dari Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).
Atas perbuatannya, para Terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.