Suara.com - Polisi segera memeriksa istri Thariq Halilintar, Aaliyah Massaid selaku pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik setelah dirinya disebut-sebut telah hamil di luar nikah. Polisi telah melayangkan surat panggilan kepada Aaliyah agar bisa hadir dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (29/8/2024), pekan ini.
Perihal agenda pemeriksaan terhadap Aaliyah diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi.
"AM (Aaliyah Massaid) akan dilakukan pemberian informasi, pemberian keterangan pada tanggal 29 Agustus 2024," ujarnya dikutip dari Antara, Senin (26/8/2024).
Selain itu, polisi juga bakal memanggil Thariq Halilintar terkait laporan yang dibuat oleh sang istri.
Baca Juga: Kasusnya Mulai Diusut, Polisi Ungkap Curhatan Aaliyah Massaid usai Dituduh Hamil di Luar Nikah
"Pelapor (Aaliyah Massaid) dan suaminya (Thariq Halilintar) akan datang tanggal 29 Agustus 2024," katanya.
Lapor Polisi usai Difitnah Hamil di Luar Nikah
Sebelumnya, Aaliyah Massaid melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik dirinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis (22/8) malam.
Ade Ary membenarkan adanya laporan tersebut dan kasusnya ditangani oleh Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
"Benar, LP diterima pada 22 Agustus 2024 dan saat ini ditangani oleh Subdit Siber," katanya.
Baca Juga: Dituding Rusak Fasilitas dan Melawan Aparat, 19 Massa Aksi Tolak RUU Pilkada Ditetapkan Tersangka
Setelah menerima laporan itu, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan atas dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap figur publik Aaliyah Massaid di sejumlah akun media sosial.
"Tim Penyelidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ade Safri menjelaskan, Tim Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
"Guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," katanya. (Antara)