Tak Hanya 4 Saksi dari PT Timah, Jaksa Juga Hadirkan Petani Edi pada Sidang Harvey Moeis

Senin, 26 Agustus 2024 | 12:56 WIB
Tak Hanya 4 Saksi dari PT Timah, Jaksa Juga Hadirkan Petani Edi pada Sidang Harvey Moeis
Jaksa Penuntut Umum (KPK) menghadirkan lima saksi dalam sidang pembuktian kasus dugaan dugaan korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan terdakwa Harvey Moeis. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (KPK) menghadirkan lima saksi dalam sidang pembuktian kasus dugaan dugaan korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan terdakwa Harvey Moeis.

Adapun empat dari lima saksi yang dihadirkan ini berasal dari pihak PT Timah. Selain itu, ada pula petani bernama Edi Suryadi yang menjadi saksi hari ini, Senin (26/8/2024).

Empat saksi lainnya ialah Karyawan BUMN PT Timah Ali Samsuri, mantan Kepala Bagian Pengangkutan PT Timah Daerah Bangka Belitung Tegus Awal Prasetyo, mantan Kepala Bagian Perencanaan dan Pengelolaan PT Timah Daerah Bangka Belitung Nono Budi Priyono, dan Karyawan PT Timah Jakarta Abdullah Umar Baswedan.

Dalam kasus ini, Harvey didakwa melakukan pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah dan Alwin Akbar selaku Direktur Operasional PT Timah serta 27 pemilik smelter swasta lainnya untuk membahas permintaan Mochtar dan Alwi atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut.

Baca Juga: Terungkap! PT Timah Minta Jatah 50 Persen Dari Tambang Ilegal

Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan permintaan kepada sejumlah perusahaan penambang timah swasta untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar USD 500-750 per ton yang seolah-olah dicatat sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa atas nama PT Refined Bangka Tin, dengan total Rp420 miliar.

Perusahaan-perusahaan tersebut yaitu, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut menerima uang panas Rp420 miliar dari tindak pidana korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.

“Memperkaya Harvey Moeis, dan Helena Lim setidak-tidak ya Rp420 miliar” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Di Tengah Kasus Korupsi PT Timah, Harvey Moeis Ditemui Khusyuk Berdoa Menanti Sidang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI