Suara.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali melakukan penggusuran terhadap pedagang kaki lima di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor pada Senin (26/8/2024).
Penggusuran tahap kedua itu dilakukan kepada 196 pedagang kaki lima dari mulai Gantole hingga Puncak Pas atau perbatasan Cianjur.
Uniknya, penggusuran itu tidak berlaku pada restoran besar yang berada di kawasan pembongkaran tahap kedua itu. Restoran itu bernama Asep Stroberi yang dikabarkan sedang buru-buru memproses izinnya.
Salah satu pedagang, Fajar menyampaikan apresiasi terhadap Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu yang berani melakukan penggusuran tersebut. Namun, dirinya kecewa karena penggusuran dinilai tebang pilih.
Baca Juga: Drama Pembongkaran PKL Puncak Bogor, Adu Mulut Warnai Proses Penertiban
"Saya apresiasi kinerja pemerintah hari ini luar biasa, dibawah pemerintahan Pj Bupati luar biasa tapi satu yang tidak luar biasa kekecewaan kami sebagai pedagang puncak liat di hadapan kita ada Asep Stroberi yang hari ini digadang-gadang sedang mengurus izin lalu kemana penegak Perda," kata dia.
Padahal, kata dia, pedagang kaki lima maupun restoran Asep Stroberi yang bertingkat tiga itu, memiliki perizinan yang sama dengan para pedagang tingkat bawah lainnya.
"Sementara bangunan sudah berdiri dan saya pastikan kepada dinas terkait agar mengevaluasi, tidak boleh di atas ketinggian berapa ribu kaki tidak boleh berdiri bangunan tiga lantai," jelas dia.
Ia menegaskan, dirinya sudah melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun, pihak pemerintah Kabupaten Bogor dinilai pilih kasih dalam menegakkan Perda.
"Kami tidak akan menyetop, saya pribadi sebagai masyarakat Indonesia saya mengikuti aturan hukum dan warung saya pun sudah saya bongkar mandiri saya sadar diri, tapi tolong tegakkan dengan adil. Bangunan ini (Asep Stroberi) tidak bisa berdiri diatas tiga setengah lantai demi keselamatan pengujung juga," tutup dia.
Baca Juga: Tensi Tinggi di Puncak Bogor, PKL Vs Petugas, Penertiban Berujung Ricuh
Pedagang lainnya, Herman juga merasakan hal sama. Ia mengaku bahwa Pemkab Bogor melakukan penertiban dengan cara pilih kasih. Sebab, Restoran Asep stroberi masih berdiri kokoh di tengah ratusan PKL yang ditertibkan.
"Kalau bicara nya ini memang lahan terbuka hijau semua jalur puncak ini jangan lah ada bangunan di sini juga," jelas dia.
Ia menceritakan, lahan bekas Rindu Alam itu sudah ditertibkan sejak 2014 oleh pemerintah kabupaten Bogor. Namun, untuknya ada alih fungsi kembali di lahan tersebut yang saat ini diisi oleh Asep Stroberi.
"2014 ada rindu alam disini dihentikan hak guna pakai nya oleh pemerintah kabupaten Bogor, lalu kenapa disini ada alih fungsi kembali. Saya tidak mau ngomong entah ada indikasi apa, saya sebagai masyarakat Indonesia, kabupaten Bogor, tolong tegakan sebaik baiknya, gunakan hati nurani, harus ada keberpihakan," tutup dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni