Suara.com - Tensi tinggi tengah terjadi di wilayah Puncak Bogor, Jawa Barat, antara pedagang kaki lima (PKL) dan petugas dari Pemkab Bogor yang sedang melakukan penertiban bangunan liar.
Saat ini Pemkab Bogor tengah melakukan penertiban PKL di kawasan Puncak Cisarua, Senin (26/8/2024).
Pantauan wartawan di lokasi, nampak Pemkab Bogor menggelar apel personel gabungan sebelum melakukan penetiban PKL Puncak sekira pukul 07.00 WIB.
Usai itu, personel gabungan yang dilengkapi alat berat bergerak untuk melakukan penertiban PKL Puncak.
Baca Juga: Cerita Warga Citeko Saksikan Detik-detik Bus Wisata Jatuh ke Jurang di Puncak Bogor
Aksi penertiban PKL Puncak ini tak berlangsung lancar, tampak sejumlah massa yang mengaku pemilik lapak PKL yang akan dibongkar melakukan penolakan.
Hingga berita ini diturunkan, petugas masih berusaha membongkar lapak PKL.
Sebelumnya, Pemkab Bogor bakal melakukan penertiban PKL Puncak tahap dua pada 26 Agustus 2024.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasyid mengatakan, penataan kawasan Puncak tahap II merupakan penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Nantinya, akan ada 196 bangunan di sepanjang Jalur Puncak, Cisarua yang bakal dibongkar.
Baca Juga: Bus Masuk Jurang Timpa Rumah Warga di Puncak Bogor, 9 Penumpang Luka di Bagian Kepala
Cecep Imam mengaku pihaknya sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) I pada 6 Agustus 2024, SP II pada 15 Agustus 2024, dan SP III pada 20 Agustus 2024.
Lalu pada 21 Agustus 2024, pihaknya juga melakukan penyegelan dan pada 22 Agustus dilimpahkan ke Bidang Tibum Satpol PP.
"Dan pada 26 Agustus 2024 pelaksanaan eksekusi penertiban terhadap 196 bangunan di Jalur Puncak dengan menurunkan sebanyak kurang lebih 800 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, BPBD, Damkar, TNI dan Polri dan unsur vertikal lainnya," imbuhnya.