Anies Terus Dijegal di Pilkada Jakarta, Hanura: Kami Cari Jalan Lain

Senin, 26 Agustus 2024 | 06:30 WIB
Anies Terus Dijegal di Pilkada Jakarta, Hanura: Kami Cari Jalan Lain
Ketua DPD Hanura Djafar Badjeber bersama Anies Baswedan Kantor DPD Partai Hanura Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024). [Suara.com/M Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPD Partai Hanura Jakarta, Djafar Badjeber menyebut jalan Anies Baswedan untuk maju di Pilkada DKI Jakarta 2024 kerap dihambat.

Namun, ia menegaskan partainya akan berupaya untuk mencari jalan keluar agar mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut dapat maju kembali. 

Pernyataan tersebut disampaikan Djafar usai menerima lawatan politik Anies ke Kantor DPD Partai Hanura Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024).

"Ke depan kalau memang jalan beliau dihambat terus oleh orang-orang tertentu, maka kami berusaha untuk mencari jalan lain dan itu memungkinkan secara konstitusi," kata Djafar. 

Baca Juga: Diundang Pelantikan Anggota DPRD DKI Periode 2024-2029, Anies, Ahok hingga Ridwan Kamil Bakal Hadir Besok?

Djafar lantas mengklaim siap mengumpulkan 8,1 persen suara sah gabungan partai politik untuk mengusung Anies. Khususnya, apabila Anies tak mendapat dukungan dari partai besar. 

"Kemarin kami menghitung-hitung, andai kata, tanpa partai lain, yang non-seat, yang non-seat, kami temukan angka 8,1 persen. Artinya, kami bisa mengusung Pak Anies kalau ada partai yang nggak mau," katanya. 

Hanya saja Djafar tak menjelaskan asal usul penghitungannya tersebut. 

"Pokoknya nanti saya jelaskan yang 8,1 persen itu," kata dia. 

Putusan MK

Baca Juga: Gercep Sowan ke Parpol-parpol Demi Tiket Nyagub, Anies Bilang Begini di Markas Hanura Jakarta

Sebagaimana diketahui jalan Anies untuk maju di Pilkada DKI Jakarta 2024 kembali terbuka setelah adanya Putusan (MK) Nomor: 60/PPU-XXII/2024. 

Putusan MK tersebut mengubah ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara atau 20 persen perolehan kursi partai politik/gabungan partai politik di Pileg DPRD. Tetapi disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 Undang-Undang Nomor 10 Tanun 2016 tentang Pilkada. 

Sehingga untuk Pilkada DKI Jakarta 2024, parpol atau gabungan parpol hanya membutuhkan 7,5 persen suara sah apabila ingin mencalonkan pasangan kepala daerah.

Artinya Anies bisa maju cukup dengan didukung PDI Perjuangan atau PDIP yang memperoleh 850.174 suara. 

Dari 18 partai politik peserta Pileg Jakarta 2024, 12 di antaranya telah menyatakan dukungan kepada Ridwan Kamil-Suswono. Gabungan partai politik yang mengatasnamakan Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus tersebut, yakni Partai Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, Partai Golkar, dan Partai Amanat Nasional (PAN) Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, Partai Perindo, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

Berikut daftar perolehan suara 18 partai politik peserta Pileg Jakarta 2024:

  1. PKS  1.012.028 suara
  2. PDIP 850.174 suara
  3. Gerindra 728.297 suara
  4. NasDem 545.235 suara
  5. Golkar 517.819 suara
  6. PKB 470.682 suara
  7. PSI 465.936 suara
  8. PAN 455.906 suara
  9. Partai Demokrat 444.314 suara
  10. Partai Perindo 160.203 suara
  11. PPP 153.240 suara
  12. Partai Buruh 69.969 suara
  13. Partai Gelora 62.850 suara
  14. Partai Ummat 56.271 suara
  15. Partai Hanura 26.537 suara
  16. PKN 19.204 suara
  17. PBB 15.750 suara
  18. Partai Garuda 12.826 suara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI