Suara.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendesak Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) direvisi agar memisahkan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) dalam Pemilu 2029 mendatang.
Pernyataan itu merupakan salah satu poin rekomendasi yang disepakati dalam Muktamar PKB ke-VI di Nusa Dua, Bali, Minggu (25/8/2024).
"PKB mendorong pada pemilu 2029 yang akan datang, pemilihan presiden dan pemilihan legislatif untuk dipisah pelaksanaannya," kata Sekretaris Pelaksana Muktamar PKB ke-6 Syaiful Huda dalam konferensi pers pasca penutupan Muktamar, Minggu (26/8/2024).
Selain itu, Muktamar PKB VI juga merekomendasikan perubahan dari ambang batas presidensial atau presidential threshold di Pemilu 2029.
Baca Juga: Cak Imin Tegaskan PKB Lepas dari Bayang-bayang PBNU, Deklarasi Jadi Partai Independen
PKB meminta presidential threshold di Pemilu 2029 diturunkan menjadi 10 persen dari sebelumnya sebesar 20 persen.
"Hasil Muktamar juga merekomendasikan presidential treshold yang sekarang 20 persen, muktamar merekomendasikan cukup 10 persen presidential treshold kita Pada pilpres 2029 yang akan datang," kata Ketua DPP PKB Nihayatul Wafiroh di tempat yang sama.
Kemudian, Muktamar PKB juga merekomendasikan Dewan Keamanan PBB untuk mematuhi keputusan Mahkamah International yang menyatakan Israel terbukti melakukan genosida atas Palestina.
PKB juga mendesak pemerintah untuk serius dalam memberantas judi online hingga pinjaman online yang merugikan masyarakat.
"Sehingga kita tidak hanya melarang tapi juga melakukan pendidikan kepada masyarakat. Sehingga ini sejalan semuanya," katanya.
Baca Juga: Soal Kemungkinan PKB Alih Dukungan di Jakarta, Begini Reaksi Anies