Suara.com - Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie - Pilar Saga Ichsan mendapat dukungan surat rekomendasi dari PDI Perjuangan maju di Pilkada 2024, Minggu, 25 Agustus 2024.
Benyamin-Pilar mendapat surat rekomendasis ecara simbolik itu dalam Deklarasi Banten Maju bersama dengan dukungan PDI Perjuangan untuk paslon Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi di ICE BSD, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Benyamin bersyukur mendapat dukungan surat rekomendasi dari PDI Perjuangan untuk maju di Pilkada Tangsel 2024 mendatang.
"Kami akan segera konsolidasi dan saya juga sudah bertemu dengan partai non parlemen, ada 7. Bahkan dari Partai Kebangkitan Nusantara juga sudah turun rekomendasinya. Tinggal dalam beberapa hari ini rekomendasinya dari masing-masing DPP Partai tadi ada gerakan yang diperoleh," ungkap Benyamin usai menerima surat rekomendasi dari PDI Perjuangan maju di Pilkada Tangsel 2024, Minggu, 25 Agustus 2024.
Baca Juga: Gercep Sowan ke Parpol-parpol Demi Tiket Nyagub, Anies Bilang Begini di Markas Hanura Jakarta
Benyamin mengaku, surat rekomendasi dari PDI Perjuangan jadi salah satu bekal menambah optimistis bertarung melawan bakal calon yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yakni A. Riza Patria - Marshel Widianto di Pilkada Tangsel.
"Siap dong. Saya harus siap memenangkan hati masyarakat," kata Benyamin.
Benyamin mengaku, saat ini dia bersama Pilar masih menanti kepastian surat keputusan rekomendasi dari DPP Partai Golkar pasca dinamika politik di jajaran pengurus pusat.
"Tapi bagaimanapun, saya patuh kepada putusan partai sebagai kader Golkar. Saya berharap, tentunya tidak ada perubahan rekomendasi saya dengan Bang Pilar dari DPP Partai Golkar," harapnya.
Tetapi, Benyamin juga menuturkan, jika skenario terburuknya Partai Golkar batal beri rekomendasi usung di Pilkada Tangsel 2024, dia tetap tak gentar lawan KIM Plus.
Baca Juga: Airin Dapat Rekom PDI Perjuangan Nyalon Gubernur Banten, Berharap 'Keajaiban' Golkar Mendukung
"Enggak apa-apa, ngga masalah. Kalau itu keputusan partai ya ngga masalah. Tapi saya punya PDIP dan partai non parlemen yang menggunakan putusan MK 60 tahun 2024," pungkas Benyamin.
Kontributor : Wivy Hikmatullah