Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Minggu (25/8/2024).
Dalam rapat ini, ditetapkan para Calon Legislatif (Caleg) yang terpilih menjadi Anggota DPR RI.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, terdapat 580 Calon Legislatif (Caleg) yang lolos ke Parlemen Senayan. Dari jumlah itu, PDIP meraih kursi terbanyak dengan raihan 110 kursi.
Berdasarkan aturan Pemilu, partai politik (parpol) yang bisa mengirimkan Calegnya ke DPR RI harus memenuhi ambang batas suara alias parliamentary thershold sebanyak 4 persen. Dari 18 partai yang berpartisipasi dalam Pemilu, hanya 8 parpol yang berhasil memenuhi syarat itu.
Berikut rincian perolehan kursi DPR RI berdasarkan nomor urut parpol:
- PKB 68 kursi (11,72) persen
- Partai Gerindra 86 kursi (14,83) persen
- PDIP 110 kursi (18,97) persen
- Partai Golkar 102 kursi (17,59) persen
- Partai NasDem 69 kursi (11,90) persen
- Partai Buruh 0 kursi
- Partai Gelora 0 kursi
- PKS 53 kursi (9,14) persen
- PKN 0 kursi
- Partai Hanura 0 kursi
- Partai Garuda 0 kursi
- PAN 48 kursi (8,28) persen
- PBB 0 kursi
- Partai Demokrat 44 kursi (7,59) persen
- PSI 0 kursi
- Partai Perindo 0 kursi
- PPP 0 kursi
- Partai Ummat 0 kursi