Janji Menkumham Undangkan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK: Kalau Memungkinkan Hari

Minggu, 25 Agustus 2024 | 16:06 WIB
Janji Menkumham Undangkan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK: Kalau Memungkinkan Hari
Pejabat baru Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas (kiri) menyapaikan sambutan saat serah terima jabatan di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (20/8/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengaku bakal segera mengundangkan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Draf PKPU itu juga telah dibahas dan disetujui DPR RI pada Minggu (25/8/2024) hari ini.

Supratman pun berjanji bakal mengakomodir seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai pembahasan dalam rapat kerja DPR RI.

"Hari ini langsung kita harmonisasi dan sesegera mungkin kita undangkan," ujar Supratman di Kompleks DPR, Minggu (25/8/2024).

Supratman pun mengaku bakal mengundangkan PKPU itu hari ini juga jika pembahasannya rampung sepenuhnya.

Baca Juga: PKPU Akomodir Putusan MK, Golkar Bersiap Ubah Strategi Di Pilkada 2024

"Kalau memungkinkan hari ini, kita undangkan hari ini. Ini lagi langsung rapat by zoom untuk harmonisasinya," katanya.

Ia juga bakal langsung meminta jajarannya agar segera menjalankan proses perundangan agar bisa langsung diterapkan.

"Dan hari ini juga saya berharap, tadi saya sudah hubungi Dirjen dan staf untuk. Untuk sesegera mungkin melakukan pengundangan hari ini," tambah dia.

Sebelumnya, Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah menyetujui rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Persetujuan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah pada Minggu dengan agenda tunggal pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Baca Juga: Alhamdulillah! Pemerintah-DPR Sepakat PKPU Pencalonan Kepala Daerah Akomodir Putusan MK

"Komisi II DPR bersama Kemenkumham RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bisa kita setujui. Setuju? Alhamdulillah," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang memimpin RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu.

Dia menegaskan bahwa rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 itu telah secara utuh mengakomodasi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

"Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 ini sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK Nomor 60 dan 70 " katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI