Fungsionaris Ancam Gelar Muktamar Tandingan di Jakarta, Cak Imin: Gak Kita Anggep, Wong Gak Jelas!

Minggu, 25 Agustus 2024 | 15:44 WIB
Fungsionaris Ancam Gelar Muktamar Tandingan di Jakarta, Cak Imin: Gak Kita Anggep, Wong Gak Jelas!
Fungsionaris Ancam Gelar Muktamar Tandingan di Jakarta, Cak Imin: Gak Kita Anggep, Wong Gak Jelas! (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ogah menanggapi soal adanya sejumlah pihak ingin menggelar Muktamar PKB tandingan. Menurutnya, adanya hal itu sangat tidak jelas.

PKB diketahui baru saja menutup rangkaian Muktamar ke-VI di Nusa Dua, Bali, Minggu (25/8/2024). Muktamar menghasilkan Cak Imin menjabat ketua umum lagi dan Maruf Amin menjabat sebagai Ketua Dewan Syura partai.

“Enggak ada, enggak ada (muktamar tandingan). ‘Nggak kita anggep,” kata Cak Imin saat usai penutupan Muktamar PKB di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali, Minggu.

Ketika dirinya ditanya apakah menyiapkan antisipasi khusus menyikapi hasil muktamar tandingan, Cak Imin menegaskan, hal itu tidak diperlukan karena sejak awal Muktamar tandingan tidak memiliki landasan.

Baca Juga: Jabat Ketua Dewan Syura PKB Jelang Jabatan Wapres Lengser, Maruf Amin: Kalau Kiai Sudah Minta Susah Nolaknya

Ngapain antisipasi, wong enggak jelas,” tegasnya.

Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di acara Muktamar PKB di Bali. (Suara.com/Bagas)
Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di acara Muktamar PKB di Bali. (Suara.com/Bagas)

Terpisah, elite PKB, Syaiful Huda menegaskan bahwa keputusan yang diambil dalam Muktamar selain Muktamar di Bali, adalah hal yang ilegal.

“Kalau ada penyelenggaraan muktamar di luar Muktamar Bali maka itu ilegal dan kita minta aparat penegak hukum untuk segera menindak,” kata Huda.

Untuk diketahui, fungsionaris DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berencana menggelar Muktamar PKB tandingan pada 2-3 September 2024 mendatang di Jakarta.

Digelarnya Muktamar itu dengan tujuan untuk menganulir keputusan yang dilahirkan pada Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.

Baca Juga: Tebar Ultimatum di Muktamar Bali, Caki Imin: Yang Coba Ganggu PKB Berarti Ganggu Konstitusi Negara

Mereka menilai Muktamar PKB di Bali ini tidak sah karena cacat hukum. Pasalnya, pada Mukernas PKB pada Bulan Juli 2024 lalu, dihasilkan keputusan jika Muktamar PKB akan digelar pasca Pilkada 2024.

Muktamar PKB di Bali (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)
Muktamar PKB di Bali (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)

“Karena tanggal 23 Juli DPP PKB mengadakan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) dan salah satu hasil Mukernas itu adalah menjadwal Muktamar PKB itu di akhir tahun setelah pelaksanaan Pilkada,” ujar Sekretaris Fungsionaris DPP PKB, A. Malik Haramain di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (24/8/2024) malam.

“Namun, Muktamar digelar lebih awal dari keputusan pada Bulan Agustus 2024 ini,” imbuhnya.

Selain itu, lahirnya gerakan ini juga dikarenakan kepengurusan PKB hasil Muktamar PKB 2019 lalu dinilai menghilangkan peran kiai kepada partai. Pasalnya, pengubahan peran kiai yang diwakili Dewan Syura di PKB menjadikan peran kiai lebih terbatas pasca muktamar tahun 2019.

Sehingga, pihaknya menilai Muhaimin Iskandar yang merupakan Ketua Umum PKB menjadi satu-satunya tokoh sentral di PKB dan sulit diawasi. Hal tersebut juga yang menjadikan alasan pihaknya tidak menganggap sah hasil Muktamar PKB 2024.

Malik menjelaskan pihaknya telah menunjuk Eks Sekjen PKB Lukman Edy sebagai Ketua Panitia Muktamar tandingan itu. Sementara untuk lokasi dipastikan digelar di Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI