Permohonan terkait perubahan ambang batas syarat pencalonan kepala daerah yang diajukan Partai Buruh dan Gelora ini diputuskan MK pada Selasa (20/8/2024) lalu.
Dalam putusannya MK menyatakan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara atau 20 persen perolehan kursi partai politik/gabungan partai politik di Pileg DPRD. Melainkan disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 Undang-Undang Nomor 10 Tanun 2016 tentang Pilkada.
Sehingga untuk Pilkada DKI Jakarta 2024, parpol atau gabungan parpol hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada Pileg DPRD untuk mengusung pasangan calon kepala daerah. Artinya PDIP yang awalnya tidak memenuhi ambang batas pun, kekinian dapat mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada Jakarta 2024.
Pada Sabtu (24/8/2024) kemarin Anies telah bertemu dengan jajaran pengurus DPD PDIP Jakarta. Ia diterima langsung oleh Ketua DPD PDIP Jakarta, Ady Widjaja.
"Kami menyamakan visi misi. Bagaimana kami mengawal atau persamaan pandangan, bahwa kami harus kawal konstitusi yang benar, kita kawal demokrasi yang benar," kata Ady.