Elite Partai Buruh Sambut Kedatangan Anies Baswedan: Ahlan Wa Sahlan

Minggu, 25 Agustus 2024 | 13:40 WIB
Elite Partai Buruh Sambut Kedatangan Anies Baswedan: Ahlan Wa Sahlan
Anies Baswedan tiba di markas Partai Buruh, Minggu (25/8/2024). (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Kantor Pusat Pemenangan Partai Buruh, Tabet, Jakarta Selatan, Minggu (25/8/2024) siang.

Pantauan Suara.com, Anies Baswedan yang mengenakan batik corak hitam dan emas tersebut tiba sekitar pukul 13.07 WIB. Kehadirannya langsung disambut Ketua Tim Pilkada Partai Buruh, Said Salahudin.

"Ahlan wa sahlan Pak Anies," ucap Said disambut senyum Anies.

Said lantas meminta Anies untuk menunggu kehadiran Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Sebab Said Iqbal menurutnya sedang dalam perjalanan usai memimpin demo di Kantor KPU RI.

Baca Juga: Ridwan Kamil Soal Kans Anies Diusung PDIP: Kalau Bisa Lawannya Ada Lima

"Beliau pimpinan aksi mengawal putusan MK. Jadi walaupun dari KPU sudah mengeluarkan statemen dan sebagainya Partai Buruh nggak mau kecolongan," jelas Said.

"Kami punya tanggung jawab moril untuk mengamankan putusan MK ini. Maka sesuai instruksi Presiden Partai Buruh aksi kita akan terus sampai dengan masa pendaftaran sebelum kita yakini ada PKPU baru yang dibuat dan sesuai dengan putusan MK itu," imbuhnya.

Ketua Bidang Infokom dan Propaganda Partai Buruh, Kahar S. Cahyono sebelumnya menyebut pertemuan dengan Anies dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB di Kantor Pusat Pemenangan Partai Buruh, Tabet, Jakarta Selatan.

"Rencananya akan diterima langsung Presiden Partai Buruh Said Iqbal," kata Kahar kepada Suara.com, Minggu (25/8/2024).

Gencar Lawatan Politik

Baca Juga: Maju Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono Daftar Ke KPU DKI Tanggal 28 Agustus

Sebagaimana diketahui Anies kembali gencar melakukan lawatan politik setelah adanya Putusan Mahkamah Kosntitusi (MK) Nomor: 60/PUU-XXII/2024. Putusan yang mengubah aturan ambang batas minimum suara atau kursi bagi partai politik dalam mengusung pasangan calon di Pilkada 2024 itu membuka peluang baginya untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Permohonan terkait perubahan ambang batas syarat pencalonan kepala daerah yang diajukan Partai Buruh dan Gelora ini diputuskan MK pada Selasa (20/8/2024) lalu.

Dalam putusannya MK menyatakan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara atau 20 persen perolehan kursi partai politik/gabungan partai politik di Pileg DPRD. Melainkan disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 Undang-Undang Nomor 10 Tanun 2016 tentang Pilkada.

Sehingga untuk Pilkada DKI Jakarta 2024, parpol atau gabungan parpol hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada Pileg DPRD untuk mengusung pasangan calon kepala daerah. Artinya PDIP yang awalnya tidak memenuhi ambang batas pun, kekinian dapat mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada Jakarta 2024.

Pada Sabtu (24/8/2024) kemarin Anies telah bertemu dengan jajaran pengurus DPD PDIP Jakarta. Ia diterima langsung oleh Ketua DPD PDIP Jakarta, Ady Widjaja.

"Kami menyamakan visi misi. Bagaimana kami mengawal atau persamaan pandangan, bahwa kami harus kawal konstitusi yang benar, kita kawal demokrasi yang benar," kata Ady.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI