Cerita Banyak Calegnya Masih Pada Hutang Buat Modal Pileg Kemarin, Cak Imin Titip Revisi Aturan Ini ke Prabowo

Minggu, 25 Agustus 2024 | 01:05 WIB
Cerita Banyak Calegnya Masih Pada Hutang Buat Modal Pileg Kemarin, Cak Imin Titip Revisi Aturan Ini ke Prabowo
Muhaimin Iskandar di Muktamar PKB (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imij mengaku telah menitipkan pesan kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk merevisi sebuah aturan. Pasalnya, ia menilai, banyak para caleg partainya yang berhutang dalam kontestasi Pileg 2024 kemarin.

Hal itu disampaikan Muhaimin dalam pidatonya saat membuka acara Muktamar Ke-VI PKB di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali, Sabtu (24/8/2024).

Awalnya Cak Imin, menyampaikan, keberhasilan PKB tak lepas dari kerja keras para caleg.

"Caleg-caleg itu Kiai, pahlawan tanpa tanda jasa bagi PKB, kecuali yang terpilih," kata Cak Imin.

Baca Juga: Ricuh! Massa Tolak Muktamar PKB di Bali, Sebut Muhaimin Pengkhianat Gus Dur

Ia mengungkapkan, jika para caleg yang maju dari PKB perlu ongkos yang minim dibanding partai politik lainnya. 

"Dengan modal apa adanya, saya ingin sampaikan, insya Allah celeg-caleg PKB itu caleg dengan biaya termurah di banding caleg-caleg yang lainnya," ujarnya

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. (Suara.com/Lilis)
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. (Suara.com/Lilis)

Kendati begitu, Cak Imin menilai, banyak para caleg yang masih memiliki hutang pasca ikuti Pileg 2024. Bahkan, ada caleg yang menggadaikan SK untuk maju pileg.

"Saya ngerti betul bahwa caleg ini berhasil dengan keringat pembiayaan dan seluruh pengorbanan. Saya tahu banyak yang meninggalkan hutang di sana-sini. Saya tahu ada yang sudah menggadaikan SK 5 tahun yang lalu, sampai hari ini belum lunas juga, saya tahu," ungkapnya.

Namun, ia meminta kader tenang, pasalnya ia telah menitipkan kepada Prabowo agar dapat merevisi Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Dalam perpres itu, turut mengatur batas honorarium DPRD.

Baca Juga: Muktamar PKB di Bali Didemo Massa Penyusup, Wasekjen Minta Jenderal Listyo Turun Tangan: Bubarkan!

"Sudah saya titipkan kepada Pak Prabowo. DPRD ini makhluk paling kasihan sedunia. Insya Allah revisi Perpres 33 dituntaskan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI