Musik Haram, Wanita Terkekang: Taliban Terbitkan 'Undang-Undang Moral', Picu Kemarahan Aktivis HAM

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Sabtu, 24 Agustus 2024 | 17:01 WIB
Musik Haram, Wanita Terkekang: Taliban Terbitkan 'Undang-Undang Moral', Picu Kemarahan Aktivis HAM
Perempuan Afghanistan berfoto di Kabul, ibu kota Afghanistan, pada 15 September 2021. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jika tindakan tersebut gagal memperbaiki perilaku seseorang, mereka akan dirujuk ke pengadilan untuk tindakan lebih lanjut, katanya.

"Banyak dari aturan ini sudah berlaku tetapi tidak terlalu formal dan sekarang sedang diformalkan. Saya pikir ini adalah tanda dari apa yang telah kita lihat selama tiga tahun terakhir, yaitu peningkatan yang stabil dan bertahap dari tindakan keras tersebut," kata Heather Barr, Direktur Asosiasi Divisi Hak-Hak Perempuan Human Rights Watch.

Undang-undang tersebut juga menginstruksikan pengemudi kendaraan untuk tidak mengangkut wanita tanpa wali laki-laki. Undang-undang tersebut mengharuskan media untuk mematuhi hukum syariah dan melarang publikasi gambar yang berisi makhluk hidup.

Pejabat Kementerian Moralitas telah memantau warga Afghanistan di seluruh negeri atas dugaan pelanggaran selama tiga tahun terakhir. Kementerian tersebut mengatakan minggu ini bahwa tahun lalu telah menahan lebih dari 13.000 orang, meskipun tidak merinci dugaan pelanggaran atau jenis kelamin para tahanan. Dikatakan sekitar setengah dari penahanan tersebut berlangsung selama 24 jam.

Taliban menangguhkan konstitusi Afghanistan sebelumnya ketika mereka mengambil alih pada tahun 2021 saat pasukan asing mundur, dan mengatakan mereka akan memerintah negara tersebut menurut hukum syariah.

Hukum moral minggu ini adalah kumpulan hukum ketujuh yang dikodifikasi, menurut Kementerian Kehakiman, dengan hukum lainnya yang berkaitan dengan properti, layanan keuangan, dan pencegahan pengemisan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI