Jessica Wongso Belum Jalani 2/3 Hukuman, Bagaimana Bisa Bebas Bersyarat?

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 24 Agustus 2024 | 10:00 WIB
Jessica Wongso Belum Jalani 2/3 Hukuman, Bagaimana Bisa Bebas Bersyarat?
Jessica Kumala Wongso alias Jessica Wongso dan pengacaranya, Otto Hasibuan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara. Minggu (18/8/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, terpidana kasus pembunuhan Mirna Wayan Salihin ini juga bisa mendapatkan remisi khusus yang diberikan setiap hari raya keagamaan. Sama seperti remisi umum, jumlah remisi khusus juga bisa meningkat setiap tahunnya.

  • Satu tahun pertama: 15 hari.
  • Satu tahun lebih: 1 bulan.
  • Tahun ke-2 dan 3: 1 bulan.
  • Tahun ke-4 dan 5: 1 bulan 15 hari.
  • Tahun ke-6 dan seterusnya: 2 bulan

Dengan begitu, Jessica mungkin memperoleh potongan masa tahanan dari remis khusus hingga satu tahun.

Di samping itu, Jessica Wongso juga bisa mendapatkan remisi tambahan jika berjasa bagi negara, bermanfaat bagi kemanusiaan (donor organ atau darah), serta membantu kegiatan pembinaan.

Jika dilihat dari jumlah remisi yang diterima, Jessica mungkin mendapatkan remisi tambahan sebesar 1/3 dari remisi umum tahun terakhirnya.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI