Suara.com - Beberapa warganet masih mempertanyakan terkait aturan pembebasan bersyarat yang diberikan pada Jessica Wongso tersangka kasus kopi sianida pembunuhan Mirna Salihin.
Sebab, jika dilihat dari UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, salah satu syarat bebas bersyarat adalah menjalani masa pidana.
Sementara itu, Jessica Wongso baru melalui 9 tahun masa tahanannya, dari 20 tahun hukumannya. Lantas, bagaimana ini bisa terjadi? Berikut ulasannya.
Aturan pembebasan bersyarat Jessica Wongso
Jika dihitung sekilas, Jessica Wongso memang belum memenuhi aturan bebas bersyarat yang mewajibkan tahanan. Namun, perlu Anda ingat bahwa seorang tahanan juga biisa menerima remisi.
Remisi adalah pengurangan hukuman pada terpidana yang berkelakuan baik selama masa tahanan. Nah, remisi inilah yang membuat Jessica Wongso terhitung sudah memenuhi syarat 2/3 masa pidana.
“Dia sudah jalankan hampir 9 tahun hukuman pidananya ditambah remisi 58 bulan. Itu kan hampir 5 tahun, 4 tahun lebih, jadi kalau dari itu dia sudah memenuhi syarat,” ujar Chudry Sitompul selaku pengamat hukum.
Lantas, dari mana Jessica Wongso mendapatkan remisinya?
Bagi Anda yang belum tahu, setiap tahun, tepatnya di tanggal 17 Agustus, setiap narapidana akan mendapatkan remisi umum sesuai masa hukuman yang telah dijalaninya. Jumlah remisi umum ini bisa meningkat pada kurun waktu tertentu seperti berikut.
- Satu tahun pertama: 1 bulan.
- Satu tahun lebih: 2 bulan.
- Tahun ke-2: 3 bulan.
- Tahun ke-3: 4 bulan.
- Tahun ke-4 dan 5: 5 bulan.
- Tahun ke-6 dan seterusnya: 6 bulan
Untuk Jessica Wongso, remisi umum yang didapatkan diperkirakan sekitar 36–37 bulan.