Suara.com - Petugas imigrasi telah menangkap seorang pria Sri Lanka yang mencoba mengajukan paspor Malaysia dengan berpura-pura menjadi seorang anak berusia 10 tahun
Menurut The New Straits Times, pria itu pergi ke kantor imigrasi di UTC Komtar, Penang, untuk mendapatkan paspor.
Direktur Departemen Imigrasi Negara Bagian Nur Zulfa Ibrahim mengatakan pria itu telah mempresentasikan dokumen-dokumen yang disampaikan sebagai anak laki-laki berusia 10 tahun.
Dia ditemani oleh seorang wanita Malaysia, yang mengaku sebagai ibunya.
Baca Juga: Wanita Malaysia Viral di Tiktok karena Krim Merkuri, Berjuang Melawan Jerawat dan Nanah
Namun, petugas pengawas dengan cepat menyadari bahwa penampilan fisik pria itu tidak cocok dengan anak berusia 10 tahun
Nur Zulfa mengatakan pria itu juga tampaknya tidak memahami pertanyaan yang diajukan oleh petugas.
"Investigasi awal kemudian dilakukan oleh kepala kantor pada pria itu dan 'ibunya'," katanya.
Selama pertanyaan, para petugas menemukan bahwa pria itu tidak dapat berbicara bahasa Melayu atau Tamil
"Wanita itu juga mengakui bahwa dia telah diberi sejumlah uang untuk dilewatkan sebagai ibunya, sementara subjek utama mengaku menjadi warga negara Sri Lanka,"
Baca Juga: PSM Makassar Tahan Raksasa Thailand, Klub Malaysia Dipermalukan Wakil Kamboja
"Akibatnya, keduanya ditangkap di bawah Undang -Undang Paspor 1966," kata Direktur Imigrasi.