Suara.com - Polda Metro Jaya meminta pihak keluarga massa aksi demo tolak Revisi Undang-Undang atau RUU Pilkada yang ditangkap dan diminta uang tebusan oleh anggota Polres Metro Jakarta Barat melapor. Jika terbukti, anggota tersebut dipastikan akan diproses.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan apabila yang dilakukan anggota tersebut berkaitan dengan tindak pidana bisa dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT. Namun jika apa yang dilakukan anggota tersebut berkaitan dengan pelanggaran etik atau kesewenang-wenangan dapat dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya.
"Silakan (melapor) ya. Bapak Kapolda Metro Jaya menyampaikan semuanya akan dilakukan penanganan sesuai SOP dan berdasarkan fakta yang akan dikumpulkan nanti," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Baca Juga: Ke Mana Jokowi Sekeluarga Saat Demo Besar-besaran Tolak RUU Pilkada? Ini Daftar Kegiatannya
Ade Ary mengungkap ada 301 orang yang ditangkap terkait aksi demo tolak RUU Pilkada di DPR RI pada Kamis (22/8/2024). Sebanyak 105 di antaranya ditangkap dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.
Ade mengklaim seluruh massa aksi yang sempat ditangkap dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat telah dipulangkan.
"Untuk yang di Jakarta Barat itu semuanya sudah selesai," katanya.
Diungkap YLBHI
Kabar terkait adanya permintaan uang tebusan ini sebelumnya diungkap Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Mereka mengaku menerima aduan dari salah satu keluarga atau pengasuh massa aksi yang ditangkap tersebut.
"Satu orang massa aksi yang ditahan di Polres Jakbar diminta uang tebusan 3 juta rupiah oleh aparat keamanan. Gila!," tulis akun Instagram @yayasanlbhindonesia dikutip Suara.com, Jumat (23/8/2024).