Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara setelah beredar kabar ada penggeledahan di rumah Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Apa kata KPK?
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika memastikan pihaknya tidak melakukan penggeledahan pada rumah dari menantu Peresiden Jokowi tersebut.
"Tidak benar (ada penggeledahan)," kata Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Kabar tersebut berhembus lantaran nama Bobby sempat muncul dalam sidang kasus dugaan suap yang menyeret Eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai terdakwa.
Baca Juga: Usai Dicekal ke Luar Negeri, KPK Periksa Bos PT Jembatan Nusantara Adjie Hari Ini
Kepala Dinas ESDM Malut Suryanto Andili mengungkapkan istilah Blok Medan sebagai pertambangan milik Bobby Nasution.
Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi dalam kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjerat AGK.
"Saya hanya tahu dari Pak Gub, itu punya Medan, Bobby Nasution," katanya di ruang sidang yang dilaksanakan di PN Ternate Provinsi Malut, Rabu (31/7/2024).
Suryanto juga mengakuimengaku pernah berkunjung ke Medan bersama Muhaimin Syarif dan AGK untuk membahas investasi di Maluku Utara.
Merespon kesaksian Suryanto, AGK juga mengaku pernah bertemu langsung dengan Bobby Nasution di Medan untuk membahas IUP tersebut.
Baca Juga: Usai Hasto Sebut Nama Erick Thohir dan BKS, KPK Hari Ini Periksa Legislator PDIP Sadarestuwati
"Kami bertemu langsung di Medan, membahas soal IUP," ujar AGK.
Namun, dia mengungkapkan bahwa Blok Medan yang disebut Suryanto tersebut merujuk pada tambang milik putri Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu.
"Blok Medan itu milik istrinya Bobby, Wali Kota Medan," ungkap AGK.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka TPPU di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka baru yaitu mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub.
Selain itu, Abdul Gani Kasuba juga diduga menyamarkan hasil penerimaan suap dan gratifikasi ke sejumlah aset bernilai ekonomis yang kasusnya sudah berproses di Pengadilan Tipikor Ternate.