Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menemukan ceceran darah dan potongan rambut di ruangan yang diduga merupakan Pos Pamdal DPR RI.
Pos tersebut sempat dipergunakan aparat untuk menampung massa aksi tolak pengesahan Revisi Undang-Undang atau RUU Pilkada yang ditangkap sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis (22/8/2024) malam.
Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus menyebut ruangan berukuran 6x6 m² itu terletak di bagian dalam dekat pagar Gedung DPR RI.
"Selain ceceran darah kami menemukan potongan rambut cukup banyak," kata Andrie di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).
Temuan ceceran darah dan rambut tersebut, kata Andrie, semakin menguatkan adanya tindakan brutalitas yang dilakukan aparat.
Salah satunya seperti yang dialami salah satu massa aksi yang mengaku menjadi korban penganiayaan 15 anggota polisi.
Disiksa dan Dipaksa Mengaku
Korban yang mengadu ke TAUD itu bercerita disiksa dan dipaksa mengaku sebagai pelaku yang melempar batu ke arah polisi serta merusak pagar Gedung DPR RI.
"Padahal tuduhan itu tidak pernah sama sekali dilakukan korban," jelas Andrie.
Baca Juga: Polisi Penjaga Demo Kawal Putusan MK di Gedung DPR RI Bingung Mendadak Diberi Bunga
Senada dengan Andrie, advokat publik dari LBH Jakarta Fadhil Alfathan menyebut Pos Pamdal DPR RI itu dipergunakan aparat untuk menyiksa para massa aksi yang tertangkap.