Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menemukan ceceran darah dan potongan rambut di ruangan yang diduga merupakan Pos Pamdal DPR RI.
Pos tersebut sempat dipergunakan aparat untuk menampung massa aksi tolak pengesahan Revisi Undang-Undang atau RUU Pilkada yang ditangkap sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis (22/8/2024) malam.
Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus menyebut ruangan berukuran 6x6 m² itu terletak di bagian dalam dekat pagar Gedung DPR RI.
"Selain ceceran darah kami menemukan potongan rambut cukup banyak," kata Andrie di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).
Baca Juga: Polisi Penjaga Demo Kawal Putusan MK di Gedung DPR RI Bingung Mendadak Diberi Bunga
Temuan ceceran darah dan rambut tersebut, kata Andrie, semakin menguatkan adanya tindakan brutalitas yang dilakukan aparat.
Salah satunya seperti yang dialami salah satu massa aksi yang mengaku menjadi korban penganiayaan 15 anggota polisi.
Disiksa dan Dipaksa Mengaku
Korban yang mengadu ke TAUD itu bercerita disiksa dan dipaksa mengaku sebagai pelaku yang melempar batu ke arah polisi serta merusak pagar Gedung DPR RI.
"Padahal tuduhan itu tidak pernah sama sekali dilakukan korban," jelas Andrie.
Baca Juga: Akui Tangkap Direktur Lokataru dan Anak Machicha Mochtar, Polisi Ogah Kasih Alasan Penangkapan
Senada dengan Andrie, advokat publik dari LBH Jakarta Fadhil Alfathan menyebut Pos Pamdal DPR RI itu dipergunakan aparat untuk menyiksa para massa aksi yang tertangkap.
"Jadi massa aksi itu mengalami praktik-praktik penyiksaan disuruh mengaku dengan serangkaian tindak kekerasan. Rata-rata terjadi di lapangan dan berdasar keterangan korban itu terjadi di pos Pamdal di dalam kompleks DPR RI," ungkap Fadhil.
Fadhil mengungkap tindakan penyiksaan tidak hanya dilakukan oleh anggota polisi. Tetapi juga dilakukan oleh TNI.
Salah satu korban yang dianiaya TNI, yakni IR staf LBH Jakarta. Ia ditangkap dan disiksa hingga mengalami luka patah tulang hidung.
"Berdasar hasil pemeriksaan dilakukan oleh aparat TNI dengan sepatu laarz," beber Fadhil.
Pelibatan TNI
Pelibatan TNI dalam mengamankan aksi demonstrasi ini juga dikecam KontraS.
"Mengapa kami mengecam? Karena urusan yang berkaitan dengan kebebasan sipil dan demokratis itu tidak diisi ruangnya oleh TNI, karena menurut kami itu adalah hal yang berlebihan," katanya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan menangkap Direktur Lokatatu, Del Pedro Marhaen dan staf LBH Jakarta sekaligus anak Machica Mochtar, Iqbal Ramadhan saat aksi demonstrasi tolak pengesahan Revisi Undang-Undang atau RUU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (22/8/2024) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi tak menjelaskan alasan di balik penangkapan terhadap Del Pedro dan Iqbal.
Ia hanya menyampaikan kalau keduanya hingga kekinian masih diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Siapa berbuat apa, barang buktinya apa, saksi yang mendukung dalam perbuatan itu akan dilakukan pendalaman, objektif transparan, dan proporsional," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Ade Ary menyebut total ada 301 massa aksi demonstrasi tolak RUU Pilkada yang ditangkap. Rinciannya, 105 ditangkap dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat, 50 di Polda Metro Jaya, 143 di Polres Metro Jakarta Timur, dan 3 di Polres Metro Jakarta Pusat.
Beberapa di antaranya ditangkap karena dituding menggangu ketertiban, merusak fasilitas umum, hingga melawan anggota. Adapun dari 301 orang yang ditangkap 112 di antaranya diklaim telah dipulangkan.
"Di Polda itu 7 yang sudah dipulangkan, 6 anak dan 1 wanita. Sebanyak 43 masih dilakukan pendalaman. Di Jaktim dan Jakpus masih dilakukan pendalaman," jelas Ade Ary.